Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 17/05/2017 14:06 WIB
Advertorial

BPBD Kota Bekasi Trampil, Tangkas dan Tangguh Dalam Penanggulangan Bencana

Logo BPBD
Logo BPBD

SEJARAH PEMBENTUKAN BPBD KOTA BEKASI
• Awal dari  pembentukan BPBD Kota Bekasi diawali dengan sebuah kondisi yang nyata bahwa Kota Bekasi sering dan menjadi langganan bencana disetiap tahunnya melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2014 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bekasi.

• Tupoksi BPBD Kota Bekasi sebelumnya masih menyatu dengan Dinas Sosial Kota Bekasi  dengan adanya  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka sangat di perlukan terbentuknya BPBD.

KELEMBAGAAN  BPBD KOTA BEKASI
• BPBD Kota Bekasi dibentuk dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2014 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bekasi dan Peraturan WaliKota Bekasi Nomor 60 Tahun 2014 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja serta Rincian Tugas Jabatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bekasi.

• BPBD Kota Bekasi mulai diisi personil pada tanggal 19 Januari 2015.

• Keberadaan BPBD tidak menghilangkan/mengurangi peranan lembaga-lembaga lain dalam  Penanggulangan Bencana, melainkan BPBD melaksanakan fungsi koordinasi, komando & pelaksana.

VISI DAN MISI BPBD
VISI : “Terdepan Dalam PenanggulanganBencana”
MISI :
1. Mempercepat jangkauan pelaksanaan penanggulangan bencana.
2. Mengembangkan sarana dan prasarana penanggulangan bencana.
3. Meningkatkan profesionalitas aparatur dan masyarakat terlatih dalam penanggulangan bencana.
4. Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam mengantisipasi bencana.
5. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama lintas sektor dalam pelaksanaan saat tidak terjadi bencana maupun saat bencana, yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi BPBD serta berpedoman kepada RPJM Daerah.

Dalam rangka kesiapsiagaan, BPBD Kota Bekasi memiliki Pos Komando ( Posko) dan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) beroperasi dengan sistem 24/7 (terus menerus), sehingga kapanpun terjadi bencana akan selalu terpantau.

STRUKTUR ORGANISASI BPBD KOTA BEKASI KATEGORI TIPE B
• Kepala BPBD Kota Bekasi di Jabat oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi.
• Kepala Pelaksana BPBD Kota Bekasi dijabat setingkat Esselon IIIA
• Sekrtetaris BPBD dijabat setingkat Esselon IVA
• Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan dijabat setingkat Esselon IVA
• Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik dijabat setingkat Esselon IVA
• Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekontruksi dijabat setingkat Esselon IVA

Selain itu BPBD Kota Bekasi di bantu oleh Tim Reaksi Cepat sejumlah 40 orang dan Relawan ini sejumlah 58 orang yang selalu siaga 24 jam dalam penanganan bencana di Kota Bekasi.Kegiatan – kegiatan yang pernah dilakukan oleh BPBD Kota Bekasi dalam rangka persiapan dan pencegahan. Saat tanggap darurat dan pasca bencana meliputi :

1. Pelatihan Dasar Penanggulangan Bencana
Maksud dan tujuan kegiatan ini diantaranya adalah memberikan pengetahuan dan bimbingan kepada para Tim Reaksi Cepat dan Satuan Reaksi Cepat BPBD dalam hal penanggulangan bencana.

2. Pengadaan Persediaan Kebutuhan Logistik untuk Korban Bencana
Tujuan dari kegiatan ini adalah agar tersedianya logistic untuk para korban yang terdampak bencana sehingga dapat mengurangi jatuhnya korban.

3. Sosialisasi Penanggulangan Bencana berbasis masyarakat pada daerah rawan bencana
Tujuan dari Kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat yang berada dilingkungan daerah rawan bencana agar selalu siap dan bisa mandiri ketika bencana itu datang.
 

4. Bimbingan teknis penghitungan kerusakan dan kerugian pasca bencana.
Kegiatan ini dimaksudkan agar peserta dari unsur SKPD yang terkait dengan bencana serta aparatur dari kelurahan dan kecamatan dapat menghitung tingkat kerusakan dan kerugian pasca bencana.

5. Sosialisasi Penanggulangan Bencana pada dunia pendidikan
Tujuannya adalah memberikan pengetahuan kepada para guru dan pelajar disaat terjadi bencana agar dapat menyelamatkan diri sendiri dan membantu orang lain ketika terjadi ancaman bencana baik bencana alam dan non alam.

6. Pembuatan atau Penyusunan Rencana Kontijensi Banjir di Kota Bekasi
Kegiatan ini memberikan gambaran rencana aksi apa yang akan dilakukan tatkala terjadi banjir di Kota Bekasi dalam pembagian tugas dari beberapa unsur  yang terlibat dalam penyusunan rencana kontijensi ini, rencana kontijensi akan menjadi rencana aksi jika bencana banjir benar-benar terjadi.

7. Pembuatan Peta Resiko Bencana.
Peta ini akan memberikan  gambaran seberapa besar Resiko yang ada di Kota Bekasi terhadap bencana, peta ini terdiri dari peta bahaya, peta kerentanan dan peta kapasitas.

8. Pelatihan Damage and Losst Assesment(DalA) dan Post Dissaster Need Assesment (PDNA).
Kegiatan ini secara umum di harapkan para peserta yang terdiri dari unsur dinas terkait dan aparatur yang di kelurahan dan kecamatan dapat menghitung kerugian dan kebutuhan pasca bencana baik dari sektor infrastruktur, sektor perumahan, sektor ekonomi, sektor sosial dan lintas sektor.

9. Penyusunan Bahan Kebijakan BPBD Kota Bekasi.
Kegiatan ini di harapkan BPBD Kota Bekasi mempunyai produk  berupa Peraturan Daerah, Peraturan Walikota atau Peraturan  Kepala Badan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana.

10. Pelatihan TRC BPBD Kota Bekasi
Kegiatan ini memberikan pengetahuan  kepada pada Tim Reaksi Cepat dalam hal Kecepatan, ketepatan dan profesionalisme dalam penanangan bencana di Kota Bekasi

11. Pelatihan Penanggulanagan Bencana untuk relawan BPBD Kota Bekasi.
Tujuan adalah untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada para relawan agar lebih profesionalisme dalam penanganan korban bencana sehingga tidak terjadi korban yang lebih banyak.


KEGIATAN  PENYUSUNAN DAMAGE AND LOSSES  ASSESSMENT (DaLA) DAN POST DISASSTER NEED ASSESSMENT  ( PDNA)
BPBD KOTA BEKASI


Salah satu Kegiatan yang sudah dilaksanakan pada tahun 2017 adalah Kegiatan  Penyusunan Damage And Losses  Assessment (DaLA) Dan Post Disasster Need Assessment  (PDNA) BPBD Kota Bekasi Tanggal 03 S.D 06 April 2017, yang diselenggarakan di Caringin , Bogor Jawa Barat yang diikuti oleh unsur OPD teknis dan aparatur kelurahan dan Kecamatan yang berjumlah 75 orang se Kota Bekasi.

Berdasarkan RPJMD 2013-2018 telah mengintegrasikan upaya penanggulangan bencana kedalam kebijakan Kota Bekasi, yang selanjutnya diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan daerah secara sinergis,  serta dijabarkan dalam rencana kerja tahunan pada badan penanggulangan bencana daerah Kota Bekasi Undang-undang no. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, antara lain mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk membentuk badan penanggulangan bencana daerah, yang memiliki tugas pokok fungsi koordinasi, komando dan pelaksana dalam penanganan penanggulangan bencana, oleh karena itu pemerintah Kota Bekasi bersama dprd (legislatif) telah memenuhi amanah dimaksud melalui peraturan daerah nomor. 11 tahun 2014 tentang pembentukan badan penanggulangan bencana daerah Kota Bekasi dan peraturan waliKota Bekasi no. 60 tahun 2014 tentang tugas pokok fungsi badan penanggulangan bencana daerah Kota Bekasi. Pembentukan BPBD Kota Bekasi keberadaannya sangat dibutuhkan mengingat Kota Bekasi merupakan daerah yang termasuk rawan bencana, baik bencana yang disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan juga  manusia.   

Sesuai dengan visi BPBD Kota Bekasi adalah “terdepan dalam penanggulangan bencana” ini mempunyai arti yang sangat besar, BPBD Kota Bekasi mempunyai tanggung jawab yang sangat berat baik dalam pencegahan dini, saat tanggap darurat dan pasca bencana bila terjadi bencana di Kota Bekasi.

Kejadian  bencana di Kota Bekasi terutama daerah rawan bencana masih sering terjadi. Hingga saat ini kita masih belum maksimal dalam mengurangi resiko bencana yang disebabkan oleh kejadian atau peristiwa alam.

Dengan semakin meningkatnya intensitas bencana dan keragamannya pada akhir-akhir ini, maka upaya penanggulangan bencana di wilayah Kota Bekasi harus dilakukan secara terkoordinasi dan terencana di jajaran lintas pemerintah dan lintas sektor, sehingga terbangun kesamaan langkah dalam penanganan penanggulangan bencana yang terpadu dan komprehensif.

Untuk mewujudkan salah satu komitmen tersebut, maka pada hari ini BPBD Kota Bekasi mengadakan penyusunan penilaian kerusakan, kerugian dan kebutuhan pasca bencana di Kabupaten Bogor yang diikuti unsur OPD tehnik, para unsure Kecamatan dan unsur Kelurahan dan aparatur BPBD Kota Bekasi.

Dengan keberadaan BPBD, diharapkan dapat meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi program / kegiatan penanganan penanggulangan bencana antar lintas pemerintah, baik pada saat pra bencana, tanggap darurat ataupun pasca bencana.

Peningkatan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi program/kegiatan dengan lintas sektor di wilayah Kota Bekasi, BPBD Kota Bekasi secara terus menerus dan berkesinambungan guna menyamakan gerak langkah yang terpadu dalam upaya penanggulangan bencana secara proporsional diantaranya upaya penanganan secara preventif dan responsif. Hal ini penting kami garis bawahi karena selama ini yang kami amati dan kami rasakan upaya preventif penanggulangan bencana masih perlu ditingkatkan, sehingga tercipta upaya penanggulangan yang proporsional antara preventif dan responsif. Program prioritas kegiatan yang dilakukan dalam penanggulangan bencana di wilayah Kota Bekasi, yang berpedoman pada RPJMD  Kota Bekasi, dan renstra BPBD Kota Bekasi, dapatnya disinergikan dengan program/kegiatan lintas sektor.
Disamping itu kami juga berharap adanya komitmen dari semua peserta, sehingga kegiatan penyusunan penilaian kerusakan, kerugian dan kebutuhan pasca bencana dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga mempunyai manfaat yang besar bagi masyarakat yang berada di daerah bencana.

Editor : Dakta Administrator
Sumber : Rilis BPBD Kota Bekasi
- Dilihat 3092 Kali
Berita Terkait

0 Comments