Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 19/05/2017 08:30 WIB

Menag dan Menteri Pemberdayaan Perempuan Bahas Batas Usia Nikah

(Ilustrasi) Pernikahan Minangkabau
(Ilustrasi) Pernikahan Minangkabau
JAKARTA_DAKTACOM: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Kamis (18/05), menerima kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise. Dalam kesempatan itu, keduanya membahas masalah batas usia pernikahan.
 
Bab 2 pasal 7 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
 
Kepada Menag Lukman, Menteri Yohana mengatakan bahwa pihaknya sedang mengupayakan agar usia minimal pernikahan bisa dinaikkan menjadi 18 tahun.
 
Menteri Yohana yang didampingi Deputi Bidang Perlindungan AnakPribudiarta Nur Sitepu dan Deputi Tumbuh Kembang Anak Lenny Rosalinberharap Kementerian Agama sebagai lembaga yang mengurus mengenai pernikahan dapat ikut serta dalam upaya menaikkan batas minimal usia pernikahan.
 
Menurutnya, isu perkawinan anak merupakan isu besar. Data yang ada menunjukan,43% dari total perkawinan berada pada usia di bawah 18 tahun. Menteri Yohana mengaku, upayamenaikkan batas usia menikah pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan judicial review, tetapi ditolak.
 
Menanggapi hal ini, Menag Lukman menjelaskan kalau Kementerian Agama juga banyak menerima masukan agar batas usia menikah ditingkatkan, khususnya bagi perempuan.Menag bahkan mengaku pernah menanyakan alasan penolakan judicial review kepada hakim MK.
 
Para hakim MK, lanjut Menag, berpandangan bahwa penetapan batasan usia minimal untuk menikah merupakan kewenangan pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah. Sehingga akan lebih baik jika upaya ini ditempuh melalui legislatif review bukan judicial review.
 
Menag lalu memberikan dua pilihan, yakni upaya melalui DPR atau pemerintah. Upaya menaikkan batas usia minimal menikah dapat ditempuh melaluiRevisi UU No. 1 Tahun 1974 atau Perpu.
 
Terhadap pilihan ini, Menag menyarankan agar menempuh upaya revisi UU ketimbang Perpu. Menurutnya, beberapa organisasi kemasyarakatan saat ini juga telah giat mengupayakan revisi UU tersebut.
 
Namun demikian, Menag juga mengingatkan pandangan beberapa pihak yang mengatakan, semakin tinggi batas usia minimal menikah, dapat mengakibatkan semakin membuka peluang pergaulan bebas di kalangan remaja.
 
"Batas dewasa bagi seseorang itu dinamis, saat ini usia 18 tahun dipandang sebagai usia yang cukup untuk menikah, tetapi sepuluh atau dua puluh tahun lagi, kita tidak tahu apakah masih cukup relevan," ujar Menag.
Editor :
Sumber : Kemenag.go.id
- Dilihat 1316 Kali
Berita Terkait

0 Comments