Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 18/05/2017 15:00 WIB

Pemkot Bekasi akan Pakai Permendikbud no 17 tahun 2017 untuk PPBD

ilustrasi PPDB on line   Copy
ilustrasi PPDB on line Copy
BEKASI_DAKTACOM: Dinas pendidikan Kota Bekasi berencana mengadopsi permendikbud nomor 17 tahun 2017 terkait kebijakan penerimaan siswa baru tahun 2017.
 
"Kita sebelumnya akan mengacu pada aturan atau juklak dan juknis PPDB tahun lalu, tapi karena ada Permendikbud no 17 ini maka sebaiknya kita ikut aturan pusat," ungkap Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah, Kamis (18/5).
 
Pihaknya mengatakan jika saat ini masih terus berkonsultasi mengenai juklak dan juknis PPDB dengan Walikota Bekasi. Namun masih menurut Inay, semua kebijakan tetap diserahkan kepada Walikota Bekasi Rahmat Effendi. 
 
Dinas Pendidikan juga menegaskan jika PPDB nantinya jika mengadopsi Permendikbud, maka 90 persen penerimaan siswa baru berasal dari kebijakan zonasi atau yang biasa disebut bina lingkungan.
 
"Zonasi akan sampai 90 persen, artinya yang dekat dengan sekolah punya kesempatan lebih banyak untuk dapat masuk ke sekolah negeri. Dulu waktu kita lakukan kebijakan afirmasi juga jarang peminat," tegas Inay.  
 
Namun demikian masih menurut Inay pihaknya akan mengakomodir siswa miskin atau afirmasi sampai lima persen dan sisanya siswa luar Kota sebanyak lima persen. Rancangan juklak dan juknis masih disusun tim PPDB Kota Bekasi yang rencananya akan disosialiasi kan setelah disetujui walikota Bekasi.
 
"Saat ini kita belum bisa sosialiasi karena pak Wali belum setuju artinya masih di bahas," ungkap Inay lagi. 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1378 Kali
Berita Terkait

0 Comments