Kamis, 18/05/2017 13:45 WIB
DPR: Pemerintah Bisa Bubarkan HTI Lewat Perppu
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan, rencana pembubaran organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak bisa melalui Keputusan Presiden (Keppres). Jika proses peradilan dinilai terlalu panjang, Pemerintah bisa membubarkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu.
"Kalau Keppres tidak bisa. Berdasarkan tata perurutan per UU yang ada yaitu UUD 1945, UU, Perppu, Perda dan lain sebagainya. Sehingga kalau Keppres tidak bisa," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5).
Jika memakai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), kata Agus, baru Pemerintah bisa membubarkan HTI. Pasalnya Perppu merupakan kewenangan pemerintah dalam sistuasi yang mendesak.
"Kalau Perppu bisa. Perppu itu kewenangan pemerintah, dimana ada hal kegentingan yang memaksa maka pemerintah dapat mengeluarkan Perppu," ucapnya.
DPR sendiri, kata Agus, siap membantu pemerintah jika ingin mengeluarkan Perppu untuk pembubaran HTI.
"Perppu kalau dikeluarkan, hari itu juga berlaku sampai dikirimkan dan dibahas oleh DPR dalam masa satu kali masa sidang. Setelah dibahas, apakah disetujui maka langsung UU, kalau tidak disetujui, maka Perppu itu gugur dan kembali ke UU yang lama," tandasnya.
Sebelumnya, upaya pemerintah untuk membubarkan HTI melalui jalur peradilan dianggap membutuhkan waktu panjang. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kejaksaan Agung menyarankan agar diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mempercepat upaya pembubaran HTI.
Editor | : | |
Sumber | : | teropongsenayan.com |
- Peringati HUT Golkar ke 59 DPD Golkar Kota Bekasi Ajak Para Kader dan Simpatisan Bershalawat
- PKS Kota Bekasi Sesalkan Sikap Pemkot Batalkan Penggunaan Stadion Patriot
- Resmi Gabung PPP, Sandiaga Ngaku Ikhlas Jika tak Diusung Jadi Bakal Cawapres
- Buntut Gibran-Prabowo, PDIP Atur Kader Kepala Daerah Terima Tamu
- Dukung Prabowo, Jokowi Pressure Megawati?
- Maksimal Perjuangkan Aspirasi, Anggota Dewan Ushtuchri Tuai Pujian Konstituen
- Jokowi: Menteri Nasdem Bisa Direshuffle
- Jokowi Tidak Akan Dukung Prabowo
- Warga Jabar Puas Pada Kinerja Ridwan Kamil
- Dewan Mahfudz Abdurrahman Berbagi 10 Ribu Bingkisan Lebaran
- Jika Pemilu Ditunda, Aktivis 98 Siapkan Pemerintahan Transisi
- Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Berpeluang di Pilgub Jabar
- Golkar Solid Usung Airlangga sebagai Capres 2024
- Ridwan Kamil Kalahkan Sandi Uno dan AHY Sebagai Capres Alternatif Versi Litbang Kompas
- Gerindra Dalam Turbulensi
0 Comments