Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 18/05/2017 11:15 WIB

Pasal Permufakatan Makar akan Hadapi Uji Materi di MK

Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi
JAKARTA_DAKTACOM: Seorang mantan aktivis '98 telah melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi agar mereka mencabut pasal perencanaan dan permufakatan makar dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dianggap membungkam sikap kritis terhadap pemerintah.
 
"Orang masih berniat saja, masih diskusi saja soal pergantian kekuasaan, sudah bisa dipidana. Pada praktiknya, bukan hanya yang berdiskusi saja, orang yang bersikap kritis terhadap pemerintah, bisa dijerat dengan dua pasal tersebut," kata Habiburohman, yang menyebut dirinya mantan aktivis 1998, Rabu (17/05).
 
Sidang pertama uji materi tersebut sedianya digelar Rabu, tetapi akhirnya ditutup lebih cepat oleh majelis hakim konstitusi, karena tanpa dihadiri penggugat.
 
Habiburohman mengatakan dirinya sengaja tidak mendatangi sidang pertama, karena telah dihubungi sejumlah orang yang menyatakan ingin menjadi penggugat.
 
"Tadinya saya sendiri, tapi banyak teman-teman yang mengatakan 'saya korban, saya ingin jadi pihak penggugat juga'. Mereka kemudian meminta saya menunda dulu untuk hadir dalam sidang," jelasnya.
 
Dia mengharapkan, apabila dua pasal itu dicabut, tuduhan makar hanya bisa diterapkan kepada 'tindakan yang fisik'. "Sebagaimana diatur dalam pokok makar, misalnya ada orang bawa senjata ingin memisahkan dari NKRI, itu sudah makar. Jelas!" tegasnya.
 
Apabila dua pasal itu, yaitu merencanakan dan permufakatan makar, tidak dihapus, Habiburohman menganggap itu membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia. "Pasal ini sangat bisa dijadikan alat untuk membungkam kelompok-kelompok kritis terhadap kebijakan pemerintah." katanya.
 
Habiburohman tidak menepis ketika ditanya apakah gugatan ini dilayangkan tidak terlepas dari peristiwa penangkapan sedikitnya 12 orang yang disangka melakukan permufakatan makar terkait aksi 212 dan 313 lalu.
 
"Hari itu, kita ditunjukkan kasus Sri Bintang yang dikenakan pasal permufakatan makar dan percobaan makar. Bagaimana mungkin beliau disebut melakukan makar, kalau yang dipertanyakan dalam pemeriksaan hanya persoalan rapat-rapat," katanya.
Editor :
Sumber : BBC Indonesia
- Dilihat 1373 Kali
Berita Terkait

0 Comments