Kamis, 18/05/2017 10:15 WIB
OJK Tunggu Aturan Teknis Perppu Keterbukaan Data Nasabah
JAKARTA_DAKTACOM: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanti terbitnya aturan pelaksana teknis terkait implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Seperti diketahui, Perppu 1/2017 tersebut diterbitkan dalam rangka implementasi pertukaran informasi data keuangan otomatis (AEOI) antar negara.
"Misalnya, nanti akan dikeluarkan peraturan pemerintah yang lebih mendetail untuk mekanisme teman-teman dari Direktorat Jenderal Pajak meminta datanya bagaimana," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani, Rabu (17/5).
Dengan keluarnya aturan teknis, OJK bisa membantu dalam menyosialisasikan implementasi aturan tersebut ke pelaku industri.
"Kami baru bertemu dengan teman-teman DJP siang ini, mereka datang ke kantor kami untuk menjelaskan mengenai isi Perppu tersebut walaupun kami telah menerima drafnya," ujarnya.
Dalam Perppu 1/2017, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak hanya bisa mengakses data keuangan nasabah yang berada di sektor perbankan, tetapi juga data keuangan yang disimpan oleh nasabah di sektor keuangan non bank (IKNB).
Menurut Firdaus, hal itu tidak perlu menjadi momok bagi pelaku maupun nasabah IKNB. Pasalnya, keterbukaan informasi demi kepentingan perpajakan juga berlaku di negara lain.
Khusus untuk IKNB, menurut Firdaus, kemungkinan otoritas pajak akan menyasar data nasabah asuransi jiwa yang memiliki karakteristik penyimpanan dana (deposit taken).
Tak hanya OJK, pelaku industri juga menanti terbitnya aturan teknis untuk memandu pelaksanaan Perppu 1/2017. Direktur PT Asuransi Jiwa BCA (BCALife) Yannes Chandra mengungkapkan, pelaku industri masih berada pada tahap memahami Perppu 1/2017.
"Kami sendiri masih belum memiliki suatu panduan baku untuk menjalankan Perppu ini," ujarnya.
Yannes menilai pembukaan informasi nasabah asuransi jiwa demi kepentingan perpajakan seharusnya tidak akan menjadi masalah bagi industri.
Pasalnya, perusahaan asuransi jiwa telah diharuskan memberikan informasi nasabah jika diminta oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena hal-hal tertentu.
"Jadi Perppu ini hanya perluasan saja," ujarnya.
Editor | : | |
Sumber | : | CNN Indonesia |
- Lebih Hemat, Water Kingdom Mekarsari Tawarkan Tiket Presale bagi Pengunjung
- 15 Tahun Berkiprah di Bidang Jasa Konstruksi, ASLI IPO di Awal 2024
- Gas Terus, Penerimaan PAD Kota Bekasi Tembus 87 Persen
- Hapimart Buka Cabang Baru di Grand Mal Bekasi
- Lippo Cikarang Cosmopolis Tawarkan Diskon Besar, Rumah Tapak Hanya Rp289 Juta
- Pentingnya Strategi Pelonggaran Ekspor Nikel Mentah Secara Bertahap
- Pentingnya Wujudkan Sistem Pertanian Pangan Berkelanjutan di Indonesia
- Summarecon Expo 2023 Hadirkan Produk Properti Unggulan
- Viola Residence Jadi Senjata Andalan Summarecon Crown Gading
- Launching Crystal Boulevard Signature Commercial Summarecon Bekasi Berjalan Sukses
- Crystal Boulevard Signature Commercial, Kawasan Terdepan di Summarecon Bekasi
- Komitmen Gelar Program SIAP SEHAT, KB Bukopin Bekasi Peduli Kesehatan Nasabah Pensiunan
- Summarecon Mall Bekasi Tahap Kedua Segera Dibangun
- Branch Executive OCBC NISP Karawang Tuparev Krisfian Audhi Hutomo Ajak Masyarakat Melek Investasi
- Berikan Tawaran Paket Istimewa ke Tamu, Rumah Makan Bang Jidor Jalin Kerjasama dengan WO
0 Comments