Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 30/04/2015 10:25 WIB

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Satpol PP Terburu Buru

Naupal Al Rasyid
Naupal Al Rasyid

CIKARANG_DAKTACAOM: Kuasa hukum ketiga tersangka kasus korupsi Satpol PP Kabupaten Bekasi menilai Polresta Bekasi terlalu terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pencairan dana Uang Ganti (UG), karena alat bukti belum lengkap.

"sampai saat ini belum ditemukan kerugian negara dan alat buktinya masih lemah.Bagaimana mereka ditetapkan sebagai tersangka" kata Naupal Al Rasyid, kuasa hukum ketiga kersangka, kepada dakta.com, Kamis (30/4/15).

Menurut Naupal, berdasar UU No.1, tahun 2007, tentang perbendaharaan negara, penetapan seseorang jadi tersangka dalam kasus korupsi, harus jelas ada kerugian negara. Sejauh ini, apa yang dituduhkan kepada klien kami belum dapat dibuktikan adanya kerugian negara.

"Kami melihat penahanan tersangka terlalu dipaksakan, karena sampai saat ini negara tak dirugikan oleh ke tiga tersangka. Oleh karenanya kami meminta agar mereka dilepaskan demi hukum" tegas Naupal.


Dungkapkan kasus yang membelit ke tiga tersangka berawal tahun 2013. Saat itu Satpol PP mendapat anggaran berupa belanja langsung dan ganti uang (GU). Belanja langsung adalah untuk membiayai proyek Satpol PP sedang GU adalah dana  yang dikeluarkan jika Satpol PP menghadapi demonstrasi, penertiban bangunan, penertiban pasar, Dll.

"Kuat dugaan Ganti Uang (GU), ini yang dianggap korupsi sebagaimana yang dituduhkan kepada ke tiga tersangka. Semula mereka dituding korupsi Rp 500 juta, lalu berubah menjadi Rp 700 juta dan terakhir Rp 900 juta. Yang benar yang mana? harusnya, saat mereka ditetapkan sebagai tersangka data kerugian negara harus valid" papar Naupal.

Kasus GU ini juga sudah pernah diperiksa inspektorat, namun hasilnya tidak ditemukan masalah atau kerugian negara. Dan sampai saat ini kasusnya juga belum P21 (lengkap).


Polresta Bekasi menetapan Kasatpol PP, Dikdik Jasmelda, (Komandan Satpol PP) Suherlan PPK dan Dedy Bendahara Satpol PP, sebagai tersangkan dan mereka sudah ditahan.Tindakan penahanan oleh polisi membuat seseorang hilang hak-hak yang dimilikinya.

Ia menyatakan kalau dasar penahanan kepada ketiga kliennya tidak kuat jika beralasan akan kehilangan alat bukti atau khawatir tersangka akan kabur. Karena, ketiga orang tersangka ialah pejabat Pemkab Bekasi dan tidak mungkin melarikan diri.

Naupal menambahkan, jika masuk pada materi sebenarnya maka kerugian negara masih belum ditemukan. Ia menilai tidak mungkin ada pencairan anggaran jika belum ada laporan kegiatan sebelumnya.

Laporan keuangan kliennya sebagai pengguna anggaran juga sudah pernah di audit oleh BPK pada tahun 2014, memang ada kerugian negara tetapi sudah dikembalikan.

Reporter :
Editor :
- Dilihat 2363 Kali
Berita Terkait

0 Comments