Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Satpol PP Terburu Buru
CIKARANG_DAKTACAOM: Kuasa hukum ketiga tersangka kasus korupsi Satpol PP Kabupaten Bekasi menilai Polresta Bekasi terlalu terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pencairan dana Uang Ganti (UG), karena alat bukti belum lengkap.
"sampai saat ini belum ditemukan kerugian negara dan alat buktinya masih lemah.Bagaimana mereka ditetapkan sebagai tersangka" kata Naupal Al Rasyid, kuasa hukum ketiga kersangka, kepada dakta.com, Kamis (30/4/15).
Menurut Naupal, berdasar UU No.1, tahun 2007, tentang perbendaharaan negara, penetapan seseorang jadi tersangka dalam kasus korupsi, harus jelas ada kerugian negara. Sejauh ini, apa yang dituduhkan kepada klien kami belum dapat dibuktikan adanya kerugian negara.
"Kami melihat penahanan tersangka terlalu dipaksakan, karena sampai saat ini negara tak dirugikan oleh ke tiga tersangka. Oleh karenanya kami meminta agar mereka dilepaskan demi hukum" tegas Naupal.
Dungkapkan kasus yang membelit ke tiga tersangka berawal tahun 2013. Saat itu Satpol PP mendapat anggaran berupa belanja langsung dan ganti uang (GU). Belanja langsung adalah untuk membiayai proyek Satpol PP sedang GU adalah dana yang dikeluarkan jika Satpol PP menghadapi demonstrasi, penertiban bangunan, penertiban pasar, Dll.
"Kuat dugaan Ganti Uang (GU), ini yang dianggap korupsi sebagaimana yang dituduhkan kepada ke tiga tersangka. Semula mereka dituding korupsi Rp 500 juta, lalu berubah menjadi Rp 700 juta dan terakhir Rp 900 juta. Yang benar yang mana? harusnya, saat mereka ditetapkan sebagai tersangka data kerugian negara harus valid" papar Naupal.
Kasus GU ini juga sudah pernah diperiksa inspektorat, namun hasilnya tidak ditemukan masalah atau kerugian negara. Dan sampai saat ini kasusnya juga belum P21 (lengkap).
Polresta Bekasi menetapan Kasatpol PP, Dikdik Jasmelda, (Komandan Satpol PP) Suherlan PPK dan Dedy Bendahara Satpol PP, sebagai tersangkan dan mereka sudah ditahan.Tindakan penahanan oleh polisi membuat seseorang hilang hak-hak yang dimilikinya.
Ia menyatakan kalau dasar penahanan kepada ketiga kliennya tidak kuat jika beralasan akan kehilangan alat bukti atau khawatir tersangka akan kabur. Karena, ketiga orang tersangka ialah pejabat Pemkab Bekasi dan tidak mungkin melarikan diri.
Naupal menambahkan, jika masuk pada materi sebenarnya maka kerugian negara masih belum ditemukan. Ia menilai tidak mungkin ada pencairan anggaran jika belum ada laporan kegiatan sebelumnya.
Laporan keuangan kliennya sebagai pengguna anggaran juga sudah pernah di audit oleh BPK pada tahun 2014, memang ada kerugian negara tetapi sudah dikembalikan.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
- Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Perampasan Motor yang Sebabkan Wanita Terseret
- Sebar Tagar OnengkanBekasi, Rieke Maju Sebagai Cabup di Pilkada Kabupaten Bekasi?
- Gagalkan Aksi Begal di Setu, Pj Bupati Bekasi Beri Penghargaan Bagi Paspampres
0 Comments