Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 17/05/2017 09:00 WIB

Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Aturan Pencegahan TKI Illegal

Bincang Publik bersama Kasie Insarkom Kantor Imigrasi Bekasi Imam Aditya Bahagio
Bincang Publik bersama Kasie Insarkom Kantor Imigrasi Bekasi Imam Aditya Bahagio
BEKASI_DAKTACOM: Dalam rangka mempersempit ruang gerak penyalur Tenaga Kerja Indonesia nonprosedural yang berpotensi memicu tindakan kriminal perdagangan manusia, Kantor Imigrasi Kota Bekasi sosialisasikan aturand ari Dirjen Imigrasi.
 
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 terkait pengajuan permohonan pasport.
 
Menurut Kasie Insarkom Kantor Imigrasi Kota Bekasi, Imam Aditya Bahagio, dalam aturan ini ada persyaratan tambahan bagi para pemohon pasport baru.
 
"Bagi pemohon yang hendak umorh atau haji agar dapat melampirkan surat keterangan dari penyelenggara dan surat rekomendasi dari kantor kementerian agama setempat," ujarnya dalam bincang publik di Radio Dakta, Rabu (17/5).
 
Dirinya juga menambahkan, bahwa untuk pemohon paspor RI yang akan pergi ke luar negeri dalam rangka bekerja, magang atau mengikuti bursa tenaga kerja khusus agar dapat melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja.
 
"Untuk informasi lebih lengkap dapat merujuk web kami di imigrasibekasi.com atau melalui layanan telepon di 0813 8000 5977.
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1164 Kali
Berita Terkait

0 Comments