Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 30/04/2015 10:23 WIB

DJP 2 Gelar Tahun Pencanangan dan Pembinaan Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat Dua, Ahmad Zufri (Foto: Bayu, Dakta.com)
Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat Dua, Ahmad Zufri (Foto: Bayu, Dakta.com)
BEKASI_DAKTACOM: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dua menggelar tahun Pencanangan dan Pembinaan Wajib Pajak, sebagai salah satu cara untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2015 senilai Rp 1.295 triliun, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencanangkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015. Pencanangan tersebut juga sekaligus untuk mendongkrak kepatuhan serta keakuratan wajib pajak melaporkan kewajibannya.
 
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat Dua, Ahmad Zufri mengatakan bahwa, dengan dicanangkannya Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, Ditjen Pajak akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak.
 
"Harapannya, dengan penghapusan sanksi serta denda tersebut, masyarakat terdorong untuk memanfaatkan program yang berlangsung sepanjang tahun 2015 ini," kata Zufri saat menggelar konferensi pers di Kanwil DJP Jabar 2 Kota Bekasi, Rabu (29/04/15).
 
Zufri mengatakan, selama diberlakukannya Tahun Pembinaan Wajib Pajak, Ditjen Pajak memberikan kesempatan seluas-luasnya sekaligus mendorong wajib pajak, untuk mendaftarkan diri agar mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak, menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, dan membetulkan SPT yang sudah dilaporkan, hingga membayar pajak.
 
Kebijakan ini diberlakukan karena masih banyak masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, belum memiliki NPWP, belum melaporkan SPT-nya, hingga yang melaporkan SPT ala kadarnya tanpa memperhatikan unsur keakuratan data yang dilaporkan.
 
"Ada dua cara yang akan kami lakukan untuk mengatasi hal-hal tersebut, demi mendongkrak rasio kepatuhan hingga di atas 72,5 persen, yakni melalui metode intensifikasi dan ekstensifikasi," katanya.
 
Metode intensifikasi dilakukan dengan membina wajib pajak, yang sudah terdaftar agar melaporkan kewajiban sesuai data yang real berikut pembayaran pajaknya.
 
"Kami sudah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Badan Pertanahan Nasional, serta sejumlah kementerian dan lembaga lain untuk keperluan data. Berbekal data dari instansi-instansi tersebut, kami bisa mencocokkan untuk mencari tahu keakuratan laporan yang disampaikan wajib pajak," katanya.
 
Kalaupun nantinya ditemukan ketidaksinkronan, wajib pajak mendapat kesempatan untuk perbaikan tanpa dibayang-bayangi sanksi administrasi atau denda.
 
"Pelaporan pajak selama lima tahun terakhir yang akan dilihat. Petugas kami di kantor-kantor pajak siap memberikan pendampingan dan pembinaan yang dibutuhkan wajib pajak," ujarnya.
 
Adapun metode ekstensifikasi dilakukan Ditjen Pajak dengan menyisir sentra ekonomi, juga lingkungan masyarakat untuk mendata warga yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
 
"Saat ini wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Jabar 2 sebanyak 3.451.313. Namun potensinya jauh lebih besar dari itu, karena wilayah kerja kami melingkupi sentra-sentra industri berskala besar," jelasnya. 
 
Sementara khusus Kota Bekasi, termasuk wilayah dengan kategori baik, terkait kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak, karena saat ini sudah mencapai 42 persen lebih.
 
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2231 Kali
Berita Terkait

0 Comments