Senin, 15/05/2017 11:30 WIB
MUI: Jangan Perkeruh Suasana Paska Vonis Ahok
JAKARTA_DAKTACOM: Waketum MUI, Zainut Tauhid meminta seluruh pihak tidak memperkeruh suasana dalam menyikapi vonis hakim atas Ahok pada kasus penistaan agama.
Zainut mengaku sangat prihatin dalam menyikapi perkembangan dan kondisi bangsa akhir-akhir ini, karena menunjukkan gejala yang mengarah kepada terjadinya suatu keretakan.
"Khususnya pascaputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada terdakwa Basuki TP/Ahok dengan vonis 2 tahun penjara, dimana putusan vonis tersebut disikapi oleh berbagai pihak dengan aksi unjuk rasa yang dikhawatirkan justru dapat menjadi kontraproduktif dalam menjaga NKRI dan merawat kebhinnekaan" ujar Zainut dalam siaran persnya, Senin (15/5).
Zainut berpandangan bahwa menyampaikan aspirasi untuk permohonan penangguhan penahanan adalah sah dan dijamin oleh konstitusi, sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum.
"Semua pihak harus menghormati keputusan hakim dan percaya kepada mekanisme hukum yang berlaku di negara kita. Begitu juga menghormati langkah hukum yang sedang ditempuh oleh Ahok untuk mengajukan banding," jelasnya.
Zainut mengaku sangat prihatin apabila ada yang ingin menarik pihak asing untuk masuk dan mengintervensi ke dalam wilayah hukum Indonesia krn Hal ini merupakan bentuk pengingkaran dan pelecehan terhadap kedaulatan hukum kita.
"Kami mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri untuk tidak semakin memperkeruh suasana, lebih arif dalam menyikapi situasi seperti ini, jangan mudah terprovokasi dengan hasutan, fitnah dan ajakan jahat oleh siapa pun," ungkapnya.
Seperti diketahui sejak putusan majelis hakim atas kasus penistaan agama Selasa pekan lalu yg menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Ahok, muncul gelombang aksi massa di berbagai daerah yang menuntut agar Ahok dibebaskan. Bahkan kasus ini juga menjadi perhatian dunia internasional sehingga dikhawatirkan akan muncul intervensi hukum yg mengancam kedaulatan penegakan hukum di Indonesia.
Reporter | : | |
Editor | : |
- RESMI DILANTIK, DEWAN PENGAWAS DAN PENGURUS AKSI RELAWAN MANDIRI HIMPUNAN ALUMNI IPB MASA BAKTI 2024-2029
- BAZNAS Berikan Rekomendasi Izin Pembentukan Bagi LAZ Al-Kahfi Peduli
- Jangan Sampai Dideportasi, Ini Cara Bikin Visa Wisata ke Luar Negeri
- Obsatar Sinaga Pimpin ICMI Jabar Seusai Terpilih Dalam Muswil
- Peresmian Kampung Zakat Desa Bersinar Uwemalingku (beriman, bersinergi, dan berkarya)
- Anter Bantuan Hewan Ternak Pakai Perahu Eretan, Bukti Dukungan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren
- Program Tebar Sarung dan Mukena: Menjawab Keperluan Jiwa para Korban Semeru
- Dana Muktamar IV Wahdah Islamiyah Sebagian Dialihkan untuk Korban Bencana
- Himpunan Alumni IPB Salurkan Bantuan Kemanusiaan Terdampak Erupsi Semeru
- Bentuk Apresiasi, IFI Gelar Indonesia Fundraising Award 2021
- Meriah, Sahabat Yatim Indonesia Rayakan Milad Laznas Ke-12 Tahun
- REI DPD Jabar dan Komisariat Bekasi Beri Santunan dan Sebar Wakaf 1000 Mushaf Al Quran
- HA-E IPB Serahkan Donasi untuk Masyarakat Terdampak Bencana di NTT dan NTB
- Human Initiative Miliki 4 Program Bukber
- Terima Donasi Kembali, BAZNAS Akan Salurkan Bagi Warga Terdampak Pandemi
0 Comments