Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Senin, 15/05/2017 11:30 WIB

MUI: Jangan Perkeruh Suasana Paska Vonis Ahok

Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid
Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid
JAKARTA_DAKTACOM: Waketum MUI, Zainut Tauhid meminta seluruh pihak tidak memperkeruh suasana dalam menyikapi vonis hakim atas Ahok pada kasus penistaan agama.
 
Zainut mengaku sangat prihatin dalam menyikapi perkembangan dan kondisi bangsa akhir-akhir ini, karena menunjukkan gejala yang mengarah kepada terjadinya suatu keretakan.
 
"Khususnya pascaputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada terdakwa Basuki TP/Ahok dengan vonis 2 tahun penjara, dimana putusan vonis tersebut disikapi oleh berbagai pihak dengan aksi unjuk rasa yang dikhawatirkan justru dapat menjadi kontraproduktif dalam menjaga NKRI dan merawat kebhinnekaan" ujar Zainut dalam siaran persnya, Senin (15/5).
 
Zainut berpandangan bahwa menyampaikan aspirasi untuk permohonan penangguhan penahanan adalah sah dan dijamin oleh konstitusi, sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum.
 
"Semua pihak harus menghormati keputusan hakim dan percaya kepada mekanisme hukum yang berlaku di negara kita. Begitu juga  menghormati langkah hukum yang sedang ditempuh oleh Ahok untuk mengajukan banding," jelasnya.
 
Zainut mengaku sangat prihatin apabila ada yang ingin menarik pihak asing untuk masuk dan mengintervensi ke dalam wilayah hukum Indonesia krn Hal ini merupakan bentuk pengingkaran dan pelecehan terhadap kedaulatan hukum kita.
 
"Kami mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri untuk tidak semakin memperkeruh suasana, lebih arif dalam menyikapi situasi seperti ini, jangan mudah terprovokasi dengan hasutan, fitnah dan ajakan jahat oleh siapa pun," ungkapnya.
 
Seperti diketahui sejak putusan majelis hakim atas kasus penistaan agama Selasa pekan lalu yg menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Ahok, muncul gelombang aksi massa di berbagai daerah yang menuntut agar Ahok dibebaskan. Bahkan kasus ini juga menjadi perhatian dunia internasional sehingga dikhawatirkan akan muncul intervensi hukum yg mengancam kedaulatan penegakan hukum di Indonesia.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1353 Kali
Berita Terkait

0 Comments