Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 12/05/2017 14:30 WIB

DPD Setop Dana Reses Anggota yang Tak Akui Paripurna Pimpinan OSO

Sidang DPD RI
Sidang DPD RI
JAKARTA_DAKTACOM: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah membuat surat edaran soal pencairan dana reses. Surat tersebut memutuskan senator yang tak mengikuti dan mengakui sidang paripurna DPD tak akan mendapat dana tersebut.
 
Dalam keterangan yang diterima detikcom dari Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto, Jumat (12/5/2017), disebutkan anggota DPD wajib menghadiri sidang paripurna serta rapat alat kelengkapan DPD kecuali berhalangan hadir seperti yang diatur dalam tata tertib DPD. Oleh karenanya, anggota yang tak mengikuti aturan di atas tak akan mendapat dana reses.
 
"Sidang paripurna tanggal 8 Mei kemarin diputuskan bahwa untuk pencairan dana reses yang dimulai tanggal 9 Mei, tiap anggota harus menyerahkan dua kelengkapan, yaitu laporan reses sebelumnya dan surat pernyataan kehadiran dan persetujuan atas pelaksanaan sidang paripurna penutupan masa sidang yang sekaligus menandai dimulainya masa reses," ujar Soedarsono saat dikonfirmasi.
 
"Anggota yang hadir dan menyetujui pelaksanaan sidang paripurna tanggal 8 Mei yang lalu itu yang difasilitasi dana resesnya," sambungnya.
 
Sidang peripurna tanggal 8 Mei itu dipimpin oleh Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) dan dua wakil DPR yang baru, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. Sidang tersebut menurut Sekjen DPD telah kuorum karena dihadiri 72 anggota, dan sebagian ada yang izin.
 
"Selama ini memang tidak pernah ada sidang paripurna selain yang dipimpin oleh pimpinan yang disumpah tanggal 4 April," tegas Sudarsono.
 
Sudarsono menambahkan, hingga hari ini sudah 104 anggota menyerahkan tanda tangan surat pernyataan sehingga sudah difasilitasi dana resesnya. Untuk sisa anggota yang belum tandatangan persetujuan sidang paripurna 8 Mei itu, DPD masih akan menunggu hingga 4 Juni mendatang.
 
"Bila yang 26 anggota itu hari ini tandatangan surat pernyataan sesuai keputusan sipur (sidang paripurna) tanggal 8 Mei itu maka dana reses dicairkan hari ini. Tidak harus hari ini, sebab batas waktu masa reses sampai tanggal 4 Juni," tutur Sudarsono.
 
Soedarsono menyebut dana reses memang hak anggota. Namun, kewajiban sebagai anggota juga harus dipenuhi untuk memdapatkan hak tersebut.
 
Dia berkata jika memang ada perbedaan pendapat antar-anggota, sebaiknya menghadiri rapat dan bukannya menghindar. Jika ada yang tak setuju dengan putusan soal dana reses, Sudarsono mempersilakan untuk membahasnya di sidang paripurna mendatang.
 
"Bila ada anggota yang tidak setuju dengan syarat tandatangan surat pernyataan, silakan disampaikan, dibahas dan diputuskan dalam rapat panmus dan sidang paripurna. Itu wilayah politik, bukan wilayahnya kesekjenan," ungkapnya.
 
Sudarsono menjelaskan keputusan soal dana reses ini semata-mata dalam rangka tata kelola keuangan dan tanggungjawab publik. Harus ada kesepadanan hak dan kewajiban bagi setiap anggota wajib mengikuti aturan yang ada.
 
"Sekjen tetap berpegang teguh pada keputusan sidang paripurna termasuk mengharuskan tandatangan surat pernyataan, dalam rangka tertib administrasi keuangan dan tanggung jawab kepada publik, sekaligus dalam rangka mempertahankan kinerja WTP (wajar tanpa pengecualian)," sebutnya.
 
Meski demikian, keputusan sidang paripurna 8 Mei lalu juga tetap memisahkan antara hak keuangan yang melekat sebagai anggota, yang tetap diberikan, dengan hak keuangan reses. Hak keuangan di luar hak keuangan reses, yang diatur dalam peraturan terpisah, tetap diberikan kepada setiap anggota.
 
"Gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan akomodasi, dan lain-lain," kata Sudarsono. 
 
Seperti diketahui, DPD memanas sejak terpilihnya pimpinan baru dengan ketua Oesman Sapta Odang (OSO). Sejumlah senator kubu pimpinan sebelumnya, GKR Hemas dan Farouk Muhammad, tidak mengakui kepimpinan OSO itu karena dianggap telah menyalahi putusan Mahkamah Agung (MA).
 
Beberapa kali kubu pimpinan lama ini bertentangan dengan pihak OSO. Sudarsono mengakui, salah satu yang tidak hadir pada sidang paripurna dan tidak menandatangani surat pernyataan adalah GKR Hemas.
 
"(26 yang belum tandatangani surat pernyataan) belum saya cek ke bagian keuangan dan PURT. Yang sudah pasti Ibu GKR Hemas," ucapnya. 
Editor :
Sumber : Detik.com
- Dilihat 1112 Kali
Berita Terkait

0 Comments