Daktatorial /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 12/05/2017 09:30 WIB

Mengapa Mempertanyakan Kebesaran Imam Syafi'i Justru Berarti Membela Sunnah

Ilustrasi Studi Ilmu Hadits
Ilustrasi Studi Ilmu Hadits
Oleh: Ayub El Marhoum, Pegiat Komunitas Santri Cendikia
 
Salah satu julukan Imam Syafi'i adalah Naashirussunnah, penolong Sunnah. Tapi ternyata, saat ini, untuk menolong Sunnah, sebagian peneliti justru mempertanyakan kebesaran dan pengaruh beliau.
 
Hal ini bermula Joseph Schacht, sesiapa yang belajar tentang Islam hari-hari ini, mau tidak mau harus bertemu dia dan pemikirannya. Suka atau tidak, tulisan Orientalis yang satu ini begitu berpengaruh di Timur dan di Barat, maka bersiap-siaplah selalu salah dalam menulis karena namanya yang sulit dieja selalu saja muncul.
 
Dialah pelopor studi kritis pada sejarah hadits-hadits hukum, kesimpulannya pun mantap; semua hadis hukum patut dilabeli palsu sampai bisa dibuktikan sebaliknya. Oleh penerusnya, kesimpulan ini dilebar-lebarkan ke semua hadis, bahkan sampai al-Qur'an. 
 
Argumennya yang terkenal adalah teori projecting-back; jadi sebenarnya apa-apa yang kita anggap hadits sekarang ini aslinya adalah formulasi ahli-ahli fikih di abad kedua Hijriyah yang kemudian diprojeksikan kembali ke Nabi, dibuatkan sanad sampai ke Nabi. 
 
Ahli-ahli fikih itu membuat-buat hadis demi mendukung madzhabnya masing-masing. Praktik ini juga didukung oleh ahli-ahli hukum kerajaan Umayyah yang ingin meningkatkan status hukum yang mereka buat menjadi hukum buatan Nabi. Jadi, hukum Islam sesungguhnya bukan dari Nabi, tapi praktek popular dan kebijakan pemerintah Umayyah yang disandarkan pada Nabi.
 
Mengapa bisa begitu? ternyata, sebelum abad ketiga hijriyah, status "Sunnah Nabi" itu tidak sekuat yang kita rasakan saat ini. Dulu ulama ketika membuat hukum, jika tidak menemukannya langsung di al-Qur'an, mereka akan berijtihad dan landasan ijtihadnya lebih sering ke praktek-praktek lokal (seperti amal ahli madinahnya Imam Malik) atau ijma' ulama lokal di tiap-tiap kota besar. 
 
Mereka juga merujuk ke riwayat dari Sahabat dan tabi'in. Dulu semua ini disebut Sunnah. Jika orang berkata Sunnah, tidak mesti merujuk ke hadis yang datangnya langsung dari Nabi. Sunnah yang secara literal memang berarti kebiasaan, merujuk ke kebiasaan ummat Islam secara umum. Living tradition istilah kerennya.
 
Semua itu berubah ketika Imam Syafi'i muncul. Beliau dijuluki "pendiri ushul fikih dan penolong Sunnah (naashiru as-sunnah)" bukan tanpa alasan. 
 
Beliaulah yang pertama kali meletakkan dasar-dasar filsafat hukum Islam, termasuk epistemologinya. 
 
Lewat al-Risalah, beliau mengangkat status Sunnah menjadi lebih tinggi dengan teori "duality of revelation", wahyu itu dua bentuknya, Al-Qur'an dan petunjuk Nabi yang tidak langsung ada di al-Qur'an.
 
Argumen Imam Syafi'i yang kerap dikutip adalah penafsiran "al-kitab wa al-hikmah", jadi al-Kitab jelas merujuk ke al-Qur'an, sedangkan al-Hikmah merujuk ke sunnah Nabi. 
 
Beliau juga memperkenalkan teori bayan untuk menjelaskan dinamika hubungan al-Qur'an dan Sunnah. Setelah itu, beliau memastikan bahwa "sunnah" hanya merujuk ke praktek/perkataan/persetujuan yang terbukti dari Nabi. 
 
Lama kelamaan, Sunnah dalam arti umumnya pun mati. Imam Syafi'i juga memberikan lajur-lajur yang ketat bagi ijtihad lewat teori qiyas, sehingga praktek ijtihad yang kelewat "dinamis" ala ahl-ra'yi ditinggalkan. 
 
Di sini ucapan beliau "sesiapa berisitihsan maka ia telah membuat-buat syariat baru" dikutip para peneliti. Beliau pun memberikan pemaknaan baru pada ijma’, konsep yang awalnya bersifat lokal ini diangkat menjadi universal. Ia juga dijangkarkan ke wahyu dengan lebih ketat.
 
Maka memang benar, Imam Syafi’i punya kontribusi luar biasa. Ini diakui oleh umat Islam secara umum, maupun peneliti Barat, macam Schacht dan mereka yang mengikutinya. 
 
Cuma, cara melihatnya berbeda. Jika kita merayakan beliau sebagai pendiri ushul fikih dan penolong sunnah, ternyata ada pula yang melihatnya dengan agak sedih sebab beliaulah tokoh yang bertanggung jawab merubah laju pemikiran Islam yang bersifat lokal, cair dan "demokratis" menjadi lebih universal, rigid dan elitis. 
 
Bagi peneliti Barat yang menjaga jarak, ini biasa saja. Tapi bagi pemikir Islam yang menerima kesimpulan peneliti Barat itu, mereka lalu menjadikan ini sebagai ajang “romantisme masa lalu” dan menyalahkan Imam Syafi’i seperti kasus Fazlurh Rahman, atau lebih jauh lagi, mencari-cari motifnya dan menyimpulkan bahwa Imam Syafi’i melakukan semua itu demi mendukung hegemoni kultural dan politik Arab.
 
Kembali ke Sunnah. Nah, jadi kontribusi Imam Shafi’i di atas, dipandang sangat signifikan oleh Schacht, terutama dalam kaitannya dengan sunnah. Sebab beliaulah yang mengangkat derajat sunnah dan secara tidak langsung mendorong upaya kodifikasi hadits sebagai satu-satunya bentuk sah sunnah semakin massif. 
 
Bagi Shcahct, sebelum Imam Syafi’i, hukum Islam tidak begitu perhatian pada Sunnah Nabi, sehingga para ahli fikih ketika merumuskan pendapatnya tidak begitu tertantang untuk mencari legitimasinya dalam Sunnah Nabi. 
 
Setelah Imam Shafi’i mengangkat derajat sunnah itu, semua orang lalu merasa perlu mencari dalil sunnah pendapatnya. Maka para ahli fikih, juga gerakan ahlul hadits yang menentang ahlul ra’yi, semakin giat memproduksi hadits-hadits, lengkap dengan sanadnya.
 
Kesimpulan ekstrim Schacht bawha semua hadits adalah produksi projecting-back banyak dikritik peneliti lain. Salah satu yang terkenal adalah MM. Azami, ulama ahli hadits yang konon pertama kali diperkenalkan ke Indonesia oleh Almarhum Gus Dur dan KH. Ali Mustafa Yaqub. 
 
Namun Analisa beliau banyak dipandang sebelah mata. Kenapa? Karena dianggap apologetic. Ya memang kesarjanaan Barat itu kadang sombongnya luar biasa. Untunglah ada kritikus lain yang bukan Muslim, jadi tidak dianggap apologetic. 
 
Dialah Wael Hallaq, seorang Kristen Arab yang mengikuti jejak Edward Said, Kristen Arab lainnya, mengkritisi habis-habisan kesimpulan Orientalis tentang Islam. 
 
Sebelumnya, ada A. Hasan dari Pakistan, dia juga Muslim yang juga melayangkan kritik atas kajian orientalis, jadi saat bukunya terbit, review di Royal Asiatic Society sangat menyayat hati jika dibaca; ini buku yang jelek, Bahasa Inggrisnya buruk. 
 
Salah satu poin besar kritikan Hallaq tertuang di artikelnya yang sampai sekarang masih ramai dikaji orang, “Was al-Syafi’I the master architect of Islamic jurisprudence?” 
 
Di sini, Hallaq menantang anggapan umum bahwa Imam Shafi’ilah pendiri ushul fikih, beliau terutama mengarhkan kritikannya pada peneliti macam Schacht. Sederhananya, menurut Hallaq, al-Risalah tidak seberpengaruh yang digadang-gadangkan Schacht. 
 
Buktinya, bahkan sampai seabad setelah penulisnya meninggal, karya itu tidak menerima sedikitpun kritikan lawan dan komentar murid-muridnya. Bahkan selama abad ketiga hingga kesembilan, kata Hallaq, tidak ada sama sekali karya tentang ushul al-fiqh. 
 
Karya Ushul Fiqih pertama kali muncul di peredaran di abad kesepuluh, di abad inilah tokoh-tokoh Syafi’iyah seperti Ibnu Suraij mulai merumuskan sintesa tradisionalisme ahli hadits dan rasionalisme ahli ra’yi yang lebih advance dari sintesa Imam Syafi’i. 
 
Hallaq menyimpulkan, kelahiran ushul fikih yang sesungguhnya adalah di masa ini, dan karena bibit-bibit pemikiran itu ternyata disadari oleh Ibnu Suraij dkk ada di karya Imam Syafi’I, mulailah beliau disebut-sebut sebagai pendirinya.
 
Penamaan Imam Syafi’ sebagai pendiri ushul fikih pun semakin digaungkan lagi di karya-karya tabaqat, terutama yang ditulis al-Razi dimana Imam Syafi’i disebut Aristotelesnya filsafat hukum Islam. 
 
A Hasan dari Pakistan yang sudah disebut tadi juga menulis artikel dan satu bab sendiri di bukunya membahas posisi sentral Imam Syafi’i. kesimpulannya pun sama, meski bukti dan logikanya berbeda dengan Hallaq. 
 
A Hasan terlihat “mengecilkan” peran Imam Shafi’i. Bukti yang ia kemukakan adalah biobiblografinya Ibnu Nadim, al-Fihris, ternyata membuat daftar karya-karya ushul yang ditulis sebelum al-Shafi’i.
 
Ketika saya menuliskan judul artikel Hallaq di atas di ranah media sosial, seorang teman bertanya, "apa masih perlu dipertanyakan?" Saya pun punya pemikiran itu ketika pertama kali dapat tugas essay untuk menguji apa memang Imam Shaf’i yang mendirikan ushul fikih, apa memang beliau seberpengaruh itu. 
 
Tapi ketika membaca-baca lagi karya Hallaq dan Hasan secara umum, ternyata memang salah satu missi mereka, terutama Hasan yang Muslim, adalah melucuti hegemoni Orientalis yang termanifestasi dalam klaim-klaim ekstrim seperti Schacht. 
 
Dari sini, kita bisa faham mengapa dua tokoh ini, berusaha keras sekali untuk memberikan posisi yang proporsional kepada Imam Syafi’i dalam sejarah hukum Islam. Implikasinya adalah mematikan asumsi Schacht (dan mungkin yang dipengaruhinya, seperti Fazlur Rahman) bahwa posisi Sunnah setelah dan sebelum Imam Syafi’i itu berubah secara sangat drastis. 
 
Karena dari asumsi itulah kemudian lahir penguat bahwa ahli fikih dan ahli hadits membuat-buat hadits, sebab waktu itu posisinya jadi kuat.
 
Thus, argument yang seakan “mengecilkan” peran Imam Shafi’i, justru bertujuan untuk membuat beliau terbebas dari jejaring teori yang tujuannya merendahkan sunnah, konsep yang beliau perjuangkan. 
 
Dari sini ada dua pelajaran penting yang bisa kita petik, pertama, memang apa-apa itu harus proporsional. Kedua, kita perlu hati-hati pada modus, Schacht sangat meninggikan posisi Imam Syafi'i (sampai-sampai Hallaq bilang, orang Islam lebih kritis ke Imam Shafi'i dibbanding Schacht), tapi ternyata ada modusnya, hati-hatilah pada dia yang sering memuji-mujimu berlebihan, boleh jadi itu modus.
Editor :
Sumber : santricendikia.com
- Dilihat 3576 Kali
Berita Terkait

0 Comments