Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 10/05/2017 16:30 WIB

Mendagri Sebut Sudah Beberapa Kali Peringatkan HTI

Mendagri Tjahjo Kumolo
Mendagri Tjahjo Kumolo
JAKARTA_DAKTACOM: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim telah beberapa kali menerbitkan surat peringatan untuk organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang akan dibubarkan melalui proses hukum oleh pemerintah. 
 
Saat ini, pembubaran melalui proses hukum itu sedang disiapkan oleh Kejaksaan Agung untuk diajukan ke pengadilan.
 
“Sekarang sedang dipersiapkan oleh kejaksaan untuk mengajukan di pengadilan. Bukti lengkap, mulai dari rekaman, tulisan sampai video, yang diperoleh dari daerah lewat Kemendagri, Kejaksaan, dan Kepolisian,” kata Tjahjo menjawab pertanyaan wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/5).
 
Menurut Mendagri, bukti yang disiapkan termasuk rekaman kegiatan ormas yang terindikasi anti-Pancasila. “Rekamannya ada semua, tokohnya apa, gerakannya apa, gerakannya apa, ada lengkap,” tegasnya.
 
Karena itu, Mendagri menyakini pengadilan akan mengabulkan gugatan pembubaran ormas HTI,  sebab sudah dinilai melanggar aturan. “Ya jelas, ini kan prinsip kok. Ini negara ada aturannya. Buang sampah saja ada Perdanya, apalagi menyangkut orang-orang yang ingin mengacak-acak negara,” ujarnya.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah secara resmi akan memproses secara hukum organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), karena sebagai Ormas berbadan hukum, HTI dinilai tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
 
Pengumuman terkait proses hukum HTI itu disampaikan oleh Menko Polhukam Wiranto dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5) siang. Saat menyampaikan pengumuman pemrosesan hukum itu, Menko Polhukam didampingi oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
Editor :
Sumber : Setkab.go.id
- Dilihat 1189 Kali
Berita Terkait

0 Comments