Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 08/05/2017 19:00 WIB

BPJS Kesehatan KCU Bekasi Gandeng Kejari Awasi Penarikan Iuran

MoU Antara BPJS Kesehatan dengan Kejari
MoU Antara BPJS Kesehatan dengan Kejari
BEKASI_DAKTACOM: Untuk kali keduanya, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Bekasi menandatangani nota kesepahaman bersama Kejaksaan Negeri Bekasi. Penandatanganan ini dilakukan di RM Raja Sunda, Senin (8/5).
 
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Didi Suhardi, kepada awak media mengatakan bahwa yang menjadi pokok perhatian dalam kerjasama ini adalah kepatuhan para mitra BPJS, yang meliputi Badan Usaha serta Perusahaan.
 
"Ini perlu digaris bawahi, bahwa jaksa pengacara negara yang berdasar peraturan perundang-undangan atas dasar MoU ini bida mewakili BPJS kesehatan untuk membantu dan mendampingi dalam menjalankan tugasnya seoptimal mungkin. Yang kita harapkan, optimalisasi kerja BPJS dalam penjaminan kesehatan, khususnya bagi para tenaga kerja agar dapat lebih optimal lagi," ujar Didi.
 
Karena dalam hal ini menurut Didi, dengan kesehatan yg baik maka akan memberikan produktivitas kerja yang baik sehingga selain perusahaannya diuntungkan, pekerjanya juga diuntungkan. 
 
Lebih lanjut, Didi menyampaikan nantinya kejaksaan negeri akan dapat melakuka penindakan terhadap perusahaan yang tidak melakukan pembayaran BPJS Kesehatan para karyawannya.
 
"Secara kasuistis kita akan pelajari masing-masing seperti apa. Kalau memang masih dalam ranah keperdataan tentu ini kan ada sanksi administratif maupun sanksi yang terkait dgn perusahaannya. Yaitu sanksi administratif dari internal BPJS. Disitu ada UU yang mengatur apabla perusahaan melakukan pelanggaran, kejaksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan punya kewenangan untuk membubarkan PT, menyatakan pailit maupun Pidana," jelas dia.
 
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan KCU Bekasi, Siti Farida Hanoum berharap dengan dilakukannya tandatangan MoU dengan kejaksaan, maka para pemilik badan usaha nantinya dapat patuh dengan aturan di BPJS.
 
" harapannya semua badan usaha bisa patuh tanpa harus kita limpahkan ke kejaksaan. Jadi pilihan SKK (surat kuasa khusus) pada kejaksaan itu senditi bagi kami pribadi merupakan alternatif terakhir yang akan kami eksekusi. Jadi sebelum sampai ke ranah kepatuhan harapan kami temen-teman pemberi kerja, dalam hal ini perushaan, bisa lah langsung memenuhi," ucapnya.
 
Sebelum melimpahkan SKK kepada kejaksaan, Farida mengatakan bahwa BPJS Kesehatan akan secara persuasif akan melakukan upaya terlebih dahulu.
 
"Jadi ad tahapan, kita melakukan kunjungan, lalu himbauan melalui surat, lalu surat teguran. Mana kala surat teguran tidak jadi perhatian dari pemberi kerja maka dengan sangat menyesal kami  akan limpahkan sebagai ketidakpatuhan dan SKK kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1263 Kali
Berita Terkait

0 Comments