Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 09/05/2017 12:00 WIB

2 Tahun Penjara untuk Penista Agama

Isyarat 2 jari Ahok
Isyarat 2 jari Ahok
JAKARTA_DAKTACOM: Majelis hakim PN Jakut menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa, Basuki TP/Ahok atas kasus penistaan agama.
 
Dalam sidang pembacaan putusan hari ini, Majelis hakim PN Jakut menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menuntut Ahok dengan hukuman percobaan.
 
Majelis hakim PN Jakut berpendapat terdakwa Basuki TP/Ahok memenuhi fakta-fakta hukum atas dakwaan pasal 156A KUHP mengenai penghinaan terhadap salah satu agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
 
"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh pidana penjara 2 tahun, memerintahkan melakukan penahanan terhadap terdakwa," pungkas majelis hakim, Selasa (9/5).
 
Pada pemaparan sidang putusan hakim hari ini, mereka juga menilai tidak ada argumentasi secara yuridis pada pembacaan pledoi maupun pembelaan tim kuasa hukum terdakwa.
 
Majelis hakim juga menilai kasus ini tidak ada keterkaitannya dengan Pilkada karena para saksi tidak ada satupun yang berkecimpung di dunia politik dan lebih banyak berasal dari ahli agama.
 
Mendapatkan vonis tersebut, Ahok dan tim kuasa hukumnya langsung mengatakan akan mengajukan banding.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1349 Kali
Berita Terkait

0 Comments