Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 09/05/2017 11:00 WIB

Palu Hakim Resmikan Ahok Sebagai Penista Agama

Sidang Ahok
Sidang Ahok
JAKARTA_DAKTACOM: Setelah panjang membaca vonis atas kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto akhirnya mengetuk palu.
 
Resmi sudah Ahok menyandang status penista agama dengan putusan hukuman penjara selama 2 tahun.
 
Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa adalah perasaan tidak bersalah atas apa yang dilakukannya sebagai tuduhan penodaan agama, kedua, apa yang dilakukan terdakwa mencederai kerukunan beragama.
 
Gema takbir pun sempat bergema, utamanya di area tempat umat Islam dari berbagai daerah berkumpul untuk mengawal kasus yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).
 
"Kami akan melakukan banding," tukas Ahok dalam persidangan.
 
Sementara pihak jaksa akan melakukan pikir-pikir dalam waktu yang ditentukan dalam undang-undang.
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1351 Kali
Berita Terkait

0 Comments