Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 09/05/2017 09:30 WIB

Sewa Lapak UKM di Mall akan Dipermudah

pameran koperasi dan ukm di ps mall
pameran koperasi dan ukm di ps mall
JAKARTA_DAKTACOM: Pemerintah akan menetapkan aturan bagi pengelola pusat belanja dan peritel terkait penyediaan lokasi khusus bagi produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
 
Menteri Perdagangan  Enggartiasto Lukita mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan regulasi yang mewajibkan pengelola pusat belanja dan peritel untuk menyediakan lokasi khusus bagi barang-barang yang diproduksi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
 
Langkah tersebut diklaim sebagai upaya mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan membuka akses bagi pelaku UMKM nasional.
 
"Berikan space bagi UMKM, sebelum saya atur. Sekarang aturannya sedang dalam proses, berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)," ungkap dia dalam pembukaan Seminar dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) 2017, Senin (8/5).
 
Enggar mengatakan persentase luasan tempat khusus bagi UMKM ini belum ditentukan karena masih menunggu usulan dari pelaku usaha terkait, termasuk APPBI. Untuk itu, dia berharap Rakernas APPBI dapat menelurkan kesepakatan terkait hal ini.
 
Mendag menyatakan UMKM yang produknya masuk dalam tempat khusus itu mesti digratiskan dari biaya.
 
Kemendag mengatakan selama ini sebenarnya kemitraan antara pengelola pusat belanja dan peritel dengan UMKM sudah berjalan, tapi ketentuan baru ini diharapkan dapat makin mendorong perkembangan industri dalam negeri terutama yang skalanya masih kecil.
 
Lebih jauh, kebijakan tersebut ditujukan untuk menghindari terjadinya keresahan sosial di masyarakat.
 
“Kalau ada UMKM Corner misalnya, indah itu. Sehingga, rakyat pun melihat yang besar ini memberikan kepedulian kepada UMKM,” tambah Enggar.
 
Kemendag menyatakan Perpres yang akan membahas hal ini adalah Perpres 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Saat ini, beleid itu sedang dalam proses revisi dan diklaim sudah disepakati oleh menteri-menteri perekonomian dan tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
 
Direktur Bina Usaha Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Fetnayeti mengungkapkan pihaknya akan merevisi Permendag 70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
 
"Di Perpres 112/2007. Kalau Permendag-nya, Permendag 70/2013 yang akan direvisi," papar dia, dalam kesempatan yang sama.
 
Permendag 70/2013 sebelumnya telah direvisi lewat Permendag 56/2014 yang ditetapkan pada 17 September 2014. Dalam Pasal 22 ayat 22 Permendag 56/2014 disebutkan diberikannya izin penyediaan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80% kepada toko modern yang berbentuk stand alone dan atau toko khusus (specialty stores) yang memerlukan keseragaman produksi dan bersumber dari global supply chain, memiliki brand yang sudah terkenal di dunia dan belum mempunyai basis produksi di Indonesia, serta berasal dari negara tertentu untuk memenuhi kebutuhan warga negaranya di Indonesia.
 
Pada ayat 2 menyatakan secara bertahap toko modern meningkatkan penjualan barang serupa yang diproduksi di Indonesia dan melaporkannya kepada pemerintah.
 
“Nanti di Permendag,” sebut Fetnayeti.
Editor :
Sumber : Bisnis.com
- Dilihat 2357 Kali
Berita Terkait

0 Comments