Selasa, 09/05/2017 09:30 WIB
Sewa Lapak UKM di Mall akan Dipermudah
JAKARTA_DAKTACOM: Pemerintah akan menetapkan aturan bagi pengelola pusat belanja dan peritel terkait penyediaan lokasi khusus bagi produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan regulasi yang mewajibkan pengelola pusat belanja dan peritel untuk menyediakan lokasi khusus bagi barang-barang yang diproduksi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Langkah tersebut diklaim sebagai upaya mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan membuka akses bagi pelaku UMKM nasional.
"Berikan space bagi UMKM, sebelum saya atur. Sekarang aturannya sedang dalam proses, berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)," ungkap dia dalam pembukaan Seminar dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) 2017, Senin (8/5).
Enggar mengatakan persentase luasan tempat khusus bagi UMKM ini belum ditentukan karena masih menunggu usulan dari pelaku usaha terkait, termasuk APPBI. Untuk itu, dia berharap Rakernas APPBI dapat menelurkan kesepakatan terkait hal ini.
Mendag menyatakan UMKM yang produknya masuk dalam tempat khusus itu mesti digratiskan dari biaya.
Kemendag mengatakan selama ini sebenarnya kemitraan antara pengelola pusat belanja dan peritel dengan UMKM sudah berjalan, tapi ketentuan baru ini diharapkan dapat makin mendorong perkembangan industri dalam negeri terutama yang skalanya masih kecil.
Lebih jauh, kebijakan tersebut ditujukan untuk menghindari terjadinya keresahan sosial di masyarakat.
“Kalau ada UMKM Corner misalnya, indah itu. Sehingga, rakyat pun melihat yang besar ini memberikan kepedulian kepada UMKM,” tambah Enggar.
Kemendag menyatakan Perpres yang akan membahas hal ini adalah Perpres 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Saat ini, beleid itu sedang dalam proses revisi dan diklaim sudah disepakati oleh menteri-menteri perekonomian dan tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
Direktur Bina Usaha Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Fetnayeti mengungkapkan pihaknya akan merevisi Permendag 70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
"Di Perpres 112/2007. Kalau Permendag-nya, Permendag 70/2013 yang akan direvisi," papar dia, dalam kesempatan yang sama.
Permendag 70/2013 sebelumnya telah direvisi lewat Permendag 56/2014 yang ditetapkan pada 17 September 2014. Dalam Pasal 22 ayat 22 Permendag 56/2014 disebutkan diberikannya izin penyediaan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80% kepada toko modern yang berbentuk stand alone dan atau toko khusus (specialty stores) yang memerlukan keseragaman produksi dan bersumber dari global supply chain, memiliki brand yang sudah terkenal di dunia dan belum mempunyai basis produksi di Indonesia, serta berasal dari negara tertentu untuk memenuhi kebutuhan warga negaranya di Indonesia.
Pada ayat 2 menyatakan secara bertahap toko modern meningkatkan penjualan barang serupa yang diproduksi di Indonesia dan melaporkannya kepada pemerintah.
“Nanti di Permendag,” sebut Fetnayeti.
Editor | : | |
Sumber | : | Bisnis.com |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments