Selasa, 09/05/2017 06:00 WIB
Ini Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal pembubaran HTI
JAKARTA_DAKTACOM: Pemerintah memutuskan mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. Ia mengatakan bahwa kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
"Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5).
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan langkah pemerintah terhadap pembubaran HTI haruslah konstitusional, berdasarkan prinsip hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika terdapat perbedaan maka ditempuh jalan peradilan. Langkah tersebut harus berlaku umum terhadap gerakan apapun yang berlawanan dengan dasar Pancasila dan UUD 1945. Termasuk gerakan komunisme dan separatisme,” ucap Haedar, ketika dihubungi pada Senin (8/5).
Muhammadiyah, lanjut Haedar sangat tegas dan jelas posisi ideologisnya bahwa Negara Pancasila itu Darul Ahdi wa Syahadah, yakni negara hasil konsensus seluruh kekuatan bangsa dan harus diisi agar sejalan dengan jiwa, pikiran, dan cita-cita pendiri bangsa.
Maka setiap warga, organisasi, dan komponen bangsa harus bersetuju dan menerima Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, setia pada NKRI dan menjunjung tinggi kebhinekaan.
“Tidak boleh ada yang bertentangan dengan prinsip dan keberadaan NKRI yang didirikan tahun 1945 itu,” tegas Haedar.
Maka setiap perhimpunan, organisasi, dan kelompok di tubuh bangsa ini tidak boleh ada yang berideologi dan bertujuan membentuk sistem kenegaraan yang bertentangan dengan Negara Pancasila sebagaimana didirikan tahun 1945.
Editor | : | |
Sumber | : | muhammadiyah.or.id |
- RESMI DILANTIK, DEWAN PENGAWAS DAN PENGURUS AKSI RELAWAN MANDIRI HIMPUNAN ALUMNI IPB MASA BAKTI 2024-2029
- BAZNAS Berikan Rekomendasi Izin Pembentukan Bagi LAZ Al-Kahfi Peduli
- Jangan Sampai Dideportasi, Ini Cara Bikin Visa Wisata ke Luar Negeri
- Obsatar Sinaga Pimpin ICMI Jabar Seusai Terpilih Dalam Muswil
- Peresmian Kampung Zakat Desa Bersinar Uwemalingku (beriman, bersinergi, dan berkarya)
- Anter Bantuan Hewan Ternak Pakai Perahu Eretan, Bukti Dukungan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren
- Program Tebar Sarung dan Mukena: Menjawab Keperluan Jiwa para Korban Semeru
- Dana Muktamar IV Wahdah Islamiyah Sebagian Dialihkan untuk Korban Bencana
- Himpunan Alumni IPB Salurkan Bantuan Kemanusiaan Terdampak Erupsi Semeru
- Bentuk Apresiasi, IFI Gelar Indonesia Fundraising Award 2021
- Meriah, Sahabat Yatim Indonesia Rayakan Milad Laznas Ke-12 Tahun
- REI DPD Jabar dan Komisariat Bekasi Beri Santunan dan Sebar Wakaf 1000 Mushaf Al Quran
- HA-E IPB Serahkan Donasi untuk Masyarakat Terdampak Bencana di NTT dan NTB
- Human Initiative Miliki 4 Program Bukber
- Terima Donasi Kembali, BAZNAS Akan Salurkan Bagi Warga Terdampak Pandemi
0 Comments