Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 08/05/2017 09:00 WIB

Pemerintah Terus Cegah Kasus Sengketa Tanah

Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada 2340 penerima di Provinsi Kalimantan Se
Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada 2340 penerima di Provinsi Kalimantan Se
TANAH LAUT_DAKTACOM: Usai memberikan hak kelola hutan desa dan hutan kemasyarakatan di Desa Tebing Siring, Kecamatan Bajuin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada 2.340 penerima di Provinsi Kalimantan Selatan, di Taman Wisata Labirin BP3T Pelaihari, Kelurahan Sungai Jelai, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Ahad (7/5).
 
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengemukakan, saat ini dari 126 juta bidang yang harusnya memiliki sertifikat, tetapi yang tersertifikat baru 46 juta. Masih kecil sekali.Oleh sebab itu, Presiden memerintahkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, yang dulunya setahun hanya keluar sertifikat 400 ribu-500 ribu  tahun ini dirinya menargetkan 5 juta harus keluar. Tahun depan 7 juta, tahun depannya 9 juta harus keluar sertifikat.
 
Menurut Presiden, hal itu dilakukan pemerintah karena yang menyebabkan sengketa di bawah ini yang namanya sertifikat. Ia menyebutkan, ada sengketa antara masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan swasta, masyarakat dengan masyarakat, karena belum pegang sertifikat.
 
“Ini adalah tanda bukti hak hukum. Kalau Saudara-saudara memiliki lahan atau sebidang lahan, inilah yang namanya hak property right yang seharusnya dari dulu diberikan oleh negara kepada rakyat. Di negara maju inilah yang diberikan kepada rakyat, supaya rakyat memiliki sebuah status tanda bukti hak atas tanahnya,” tegas Presiden.
 
Karena itu, lanjut Presiden, pemerintah akan terus mengupayakan pemberian sertifikat ini sebagai tanda bukti hak kepemilikan atas tanah kepada lebih banyak lagi masyarakat, tidak hanya di Kalimantan Selatan, tapi juga di seluruh Indonesia. Sebab, saat ini masih sangat banyak masyarakat yang belum memiliki pengakuan atas tanah yang mereka punyai.
 
“Saya akan ikuti pembagian sertifikat ini agar betul-betul rakyat bisa merasakan pegang sertifikat itu seperti apa. Saya pernah sewa rumah 9 tahun, baru setelah kerja pada tahun ke-12 saya bisa pegang yang namanya sertifikat. Oleh sebab itu, saya bisa merasakan sendiri betapa senangnya masyarakat bisa memegang sertifikat seperti ini,” tutur Presiden.
 
Kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat, Presiden meminta agar dapat dipergunakan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan keluarga dengan tetap melakukan kalkulasi terlebih dahulu.
 
“Kalau mau dipakai untuk modal usaha silakan, tapi dihitung betul. Bisa mengembalikan tidak? Bisa mengangsur tidak setiap bulan? Kalau tidak hati-hati, tidak usah. Tapi kalau usaha itu menguntungkan, nyicilnya bisa, silakan masukkan. Sekali lagi, kalau dapat uang dari bank hati-hati,” tutur Presiden.
 
Tampak hadir mendampingi dalam acara tersebut Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Editor :
Sumber : Setkab.go.id
- Dilihat 1182 Kali
Berita Terkait

0 Comments