Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 07/05/2017 14:00 WIB

Komnas HAM Minta Kemenkumham Jamin Hak Asasi Abubakar Ba’asyir

Abu Bakar Baasyir
Abu Bakar Baasyir
JAKARTA_DAKTACOM: Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution menyoroti perlakuan terhadap Pengasuh Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Solo, Ustadz Abubakar Ba’asyir (ABB), yang kini ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
 
ABB, sebagaimana diberitakan sebelumnya, mendapatkan fasilitas kesehatan yang tidak memadai. Selain itu, ABB juga dilarang shalat lima waktu di masjid, dan tidak boleh dibesuk dan berbicara dengan siapapun, kecuali dengan keluarga. Itu pun tidak boleh bertemu langsung. Hanya lewat alat komunikasi.
 
Terkait hal ini, Maneger Nasution menilai larangan tersebut jelas melanggar HAM. Sebab meyakini dan mengamalkan agama adalah hak dasar warga negara yang tidak boleh dibatasi, sekalipun ia berada dalam penjara.
 
Maneger juga memandang larangan terhadap ABB untuk bertemu langsung dengan keluarga juga melanggar hak asasi.
 
“Hak dari warga binaan itu adalah bertemu dengan keluarga, kemudian bertemu dengan penasihat hukum, kalau dia sakit harus diobati, kalau dia mau ibadah harus difasilitasi,” terangnya pada Sabtu (6/5).
 
Negara, lanjutnya, hanya boleh mengatur, seperti mengatur jam besuk.
 
Terakhir ia meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menjamin hak-hak dasar ABB seperti hak beragama, kesehatan, perlindungan, serta bertemu langsung dengan keluarga dan penasihat hukum.
 
“Itu hak asasi yang harus dipenuhi negara melalui lembaga pemasyarakatan (Lapas),” pungkasnya.
Editor :
Sumber : Hidayatullah.com
- Dilihat 1503 Kali
Berita Terkait

0 Comments