Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 04/05/2017 16:30 WIB

Panggil Cak Budi Soal Polemik Donasi, Mensos Sarankan Buat Lembaga

Mensos Khofifah Indar Parawansa
Mensos Khofifah Indar Parawansa
JAKARTA_DAKTACOM: Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memanggil pemilik akun Instagram @CakBudi guna mengklarifikasi polemik penyalahgunaan donasi yang tengah menjadi viral di media sosial. 
 
Dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Sosial, Cak Budi sapaan akrab pemilik nama asli Budi Utomo tersebut mengaku salah dan khilaf. Menurutnya, apa yang dilakukan dirinya semata-mata karena ketidaktahuannya dalam mengatur sirkulasi dana masyarakat yang masuk kedalam rekening pribadinya. 
 
"Saya khilaf, saya minta maaf kepada seluruh donatur atas kebodohan saya ini," ungkap Cak Budi didepan puluhan wartawan yang telah menunggunya sejak pagi di Kementerian Sosial, Kamis (4/5). 
 
Cak Budi mengatakan, saat ini Fortuner dan I Phone yang dibelinya telah dijual kembali dan seluruh uang donasi telah diserahkan kepada lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT). 
 
Namun demikian, Cak Budi menegaskan akan tetap melakukan aksi sosialnya. 
 
Sementara itu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berpandangan bahwa penyalahgunaan uang donasi yang terjadi pada kasus Cak Budi salah satunya karena donasi ditransfer langsung ke rekening pribadi Cak Budi. 
Lantaran tidak adanya kontrol, transparansi dan pengawasan publik, akhirnya dana tersebut digunakan untuk membeli mobil Fortuner dan HP I Phone. 
 
"Jadi dana yang digunakan untuk membeli Fortuner dan I Phone bukan berasal dari Donasi kitabisa.com melainkan menggunakan donasi yang langsung ke rekening pribadi milik Cak Budi dan Istri," ungkap Khofifah. 
 
Menanggapi keinginan Cak Budi untuk terus melakukan aksi sosial, Khofifah mendorong Cak Budi untuk segera melembagakan misi kemanusiaan tersebut. Mengingat peraturan yang ada tidak memperbolehkan penggalangan dana secara pribadi, melainkan harus melalui lembaga dan terdaftar.
 
"Aturannya memang sudah lama yaitu UU Nomor 9 Tahun 1961. Undang- undang ini masih berlaku dan belum dicabut. Disana mengatur bahwa yang boleh mengumpulkan dana masyarakat baik berupa uang atau barang adalah organisasi atau perkumpulan sosial disesuaikan cakupan donatur yang ditargetkan misalnya level kabupaten/ kota, propinsi dan nasional. ," imbuhnya. 
 
Dikatakan, di Sosial Media Cak Budi dikenal sebagai penggalang dana masyarakat untuk orang tidak mampu, khususnya lansia. Dia dan istrinya menampung sumbangan selain melalui laman kitabisa juga di rekening pribadi.
 
Khofifah menambahkan, dengan kejadian ini Ia berharap semangat kepedulian sosial masyarakat tetap tumbuh dan tidak luntur. Mengingat, upaya penanggulangan kemiskinan dan layanan kesejahteraan sosial membutuhkan kemiteraan antara pemerinta, swasta dan masyarakat. 
 
"Saya mengapresiasi apa yang telah dilakukan masyarakat yang begitu peduli dengan nasib sebagian masyarakat kita yang kurang beruntung. Apa yang telah dilakukan selama ini lewat aksi-aksi sosial saya harap terus berjalan," imbuhnya. 
 
Kepada penggalang dana lainnya, Khofifah berpesan untuk berhati-hati, tidak sembarang dalam menggunakan dan penyaluran dana yang berasal dari donatur. 
 
"Tolong jaga kepercayaan para donatur, jangan sampai aksi kepedulian sosial ini disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Ini amanah masyarakat harus dijaga," ujarnya.
Editor :
Sumber : Rilis Kemensos
- Dilihat 1153 Kali
Berita Terkait

0 Comments