Kamis, 04/05/2017 15:30 WIB
Bayarlah Zakat melalui BAZNAS atau LAZ Resmi
JAKARTA_DAKTACOM: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengimbau masyarakat untuk memercayakan zakat, infak dan sedekahnya kepada organisasi pengelola zakat yang resmi. Menurut UU No 23/2011 lembaga pengelola zakat resmi adalah BAZNAS dan lembaga amil zakat yang mengantongi izin dari pemerintah.
Himbauan ini merespons keresahan masyarakat atas dugaan penggunaan dana umat yang tidak sesuai peruntukan.
“BAZNAS mengapresiasi tingginya semangat untuk berbagi kepada umat yang sedang membutuhkan. Untuk mendukung semangat masyarakat ini, BAZNAS mengajak untuk memilih badan atau lembaga donasi yang resmi dan telah lulus diaudit dalam pengelolaan zakat, infak dan sedekah,” kata Direktur Penghimpunan, Komunikasi dan Informasi Nasional BAZNAS, Arifin Purwakananta di Jakarta, Kamis (4/5).
Dalam aturan itu, BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS baik di pusat, provinsi maupun kabupaten membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. UPZ juga bisa dibentuk hingga tingkat kelurahan.
Sedangkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai pengelola zakat yang dikelola masyarakat (swasta) menurut UU no.23 Tahun 2011 itu dibentuk untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
“BAZNAS dan LAZ resmi terus menambah layanan untuk memudahkan masyarakat menunaikan zakat, infak dan sedekahnya, baik bersifat konvensional maupun digital. Dari sisi penyaluran, baik BAZNAS maupun LAZ terus berinovasi menciptakan program yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat yang berhak,” katanya.
Sebelum melayani masyarakat, LAZ wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang agama (Menteri Agama). Izin ini, menurut Arifin hanya diberikan apabila memenuhi berbagai persyaratan, antara lain terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial.
Syarat selanjutnya adalah berbadan hukum serta mendapat mendapat rekomendasi dari BAZNAS. Selain itu juga harus memiliki pengawas syariat, memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya.
Sebagai pengelola zakat, LAZ, diharuskan bersifat nirlaba serta memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat. Syarat lain yang harus dipenuhi adalah bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
Hingga Kamis (4/5), BAZNAS sudah memberikan rekomedasi dan dilanjutkan dengan pemberian izin oleh Kementerian Agama pada LAZ untuk tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Berikut daftarnya :
*LAZ Skala Nasional*
1. LAZ Rumah Zakat Indonesia
2. LAZ Daarut Tauhid
3. LAZ Baitul Maal Hidayatullah
4. LAZ Dompet Dhuafa Republika
5. LAZ Nurul Hayat
6. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia
7. LAZ Yatim Mandiri Surabaya
8. LAZ Lembaga Manajemen Infak Ukhuwah Islamiyah
9. LAZ Dana Sosial Al Falah Surabaya
10. LAZ Pesantren Islam Al Azhar
11. LAZ Baitulmaal Muamalat
12. LAZ Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdatul Ulama (LAZIS NU)
13. LAZ Global Zakat
14. LAZ Muhammadiyah
15. LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
16. LAZ Perkumpulan Persatuan Islam
17. LAZ Rumah Yatim Arrohman Indonesia
*LAZ Skala Provinsi*
1. LAZ Baitul Maal FKAM
2. LAZ Semai Sinergi Umat
3. LAZ Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas (DASI) NTB
4. LAZ Dompet Sosial Madani (DSM) Bali
5. LAZ Harapan Dhuafa Banten
6. LAZ Solo Peduli Ummat
7. LAZ Dana Peduli Umat Kalimantan Timur
*LAZ Skala Kabupaten/ Kota*
1. LAZ Yayasan Kesejahteraan Madani
2. LAZ Swadaya Ummah
3. LAZ Ibadurrahman
4. LAZ Abdurrahman Bin Auf
5. LAZ Komunitas Mata Air Jakarta
6. LAZ Bina Insan Madani Dumai
7. LAZ DSNI Amanah Batam
8. LAZ Rumah Peduli Umat Bandung Barat
9. LAZ Ummul Quro' Jombang
10. LAZ Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Mal Madinatul Iman
11. LAZ Dompet Amanah Umat Sedati Sidoarjo
Sedangkan LAZ yang telah mendapatkan rekomendasi BAZNAS namun masih mengurus ijin di Kementerian Agama adalah sebagai berikut:
LAZ Skala Nasional
-
LAZ Skala Provinsi
-
LAZ Skala Kabupaten/ Kota
1. LAZ Zakatku Bakti Persada
2. LAZ Indonesia Berbagi
3. LAZ Amal Madani Indonesia
4. LAZ Insan Masyarakat Madani
5. LAZ Al Bunyan Bogor
BAZNAS saat ini masih terus melakukan verifikasi LAZ yang meminta rekomendasi untuk mendapatkan ijin operasional dari Kementerian Agama.
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis Baznas |
- RESMI DILANTIK, DEWAN PENGAWAS DAN PENGURUS AKSI RELAWAN MANDIRI HIMPUNAN ALUMNI IPB MASA BAKTI 2024-2029
- BAZNAS Berikan Rekomendasi Izin Pembentukan Bagi LAZ Al-Kahfi Peduli
- Jangan Sampai Dideportasi, Ini Cara Bikin Visa Wisata ke Luar Negeri
- Obsatar Sinaga Pimpin ICMI Jabar Seusai Terpilih Dalam Muswil
- Peresmian Kampung Zakat Desa Bersinar Uwemalingku (beriman, bersinergi, dan berkarya)
- Anter Bantuan Hewan Ternak Pakai Perahu Eretan, Bukti Dukungan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren
- Program Tebar Sarung dan Mukena: Menjawab Keperluan Jiwa para Korban Semeru
- Dana Muktamar IV Wahdah Islamiyah Sebagian Dialihkan untuk Korban Bencana
- Himpunan Alumni IPB Salurkan Bantuan Kemanusiaan Terdampak Erupsi Semeru
- Bentuk Apresiasi, IFI Gelar Indonesia Fundraising Award 2021
- Meriah, Sahabat Yatim Indonesia Rayakan Milad Laznas Ke-12 Tahun
- REI DPD Jabar dan Komisariat Bekasi Beri Santunan dan Sebar Wakaf 1000 Mushaf Al Quran
- HA-E IPB Serahkan Donasi untuk Masyarakat Terdampak Bencana di NTT dan NTB
- Human Initiative Miliki 4 Program Bukber
- Terima Donasi Kembali, BAZNAS Akan Salurkan Bagi Warga Terdampak Pandemi
0 Comments