Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 04/05/2017 13:00 WIB

DPR: Aksi Simpatik 55 Bukan Bentuk Intervensi Hukum

Taufik kurniawan
Taufik kurniawan
JAKARTA_DAKTACOM: Massa GNPF akan menggelar aksi menuntut hakim bersikap independen memvonis Gubernur DKI, Basuki T Purnama (Ahok) dalam perkara dugaan penistaan agama. Pimpinan DPR menyebut aksi itu sah digelar dengan catatan harus aman dan damai.
 
"Silakan dilakukan secara tertib, aman, lancar, damai sehingga harapannya apa yang diinginkan semuanya tetap memberikan dukungan kepada majelis hakim untuk memberikan yang terbaik, seadil-adilnya sesuai dengan prinsip judgement hukum dari para pengambil keputusan," ujar Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/5).
 
Menurut dia, aksi besok digelar semata-mata hanya meminta proses pengadilan yang sedang bergulir berjalan dengan adil. Massa hanya meminta tak ada keberpihakan hakim dalam memvonis Ahok.
 
"Demo ini sebetulnya ditujukan untuk keinginan kelompok masyarakat agar proses pengadilan berjalan secara adil, secara bijak sehingga tidak ada keberpihakan pada pihak manapun. Itu saja yang kita harapkan dari majelis hakim," terang Taufik.
 
"Sekiranya jika ada unsur, dalam tanda kutip, yang dirasakan mungkin oleh pengunjuk rasa kurang memenuhi aspek keadilan, kita harapkan semua semoga Pak Hakim semuanya memenuhi aspek keadilan yang dirasakan dan yang dituntut besok," sambungnya.
 
Dalam era demokrasi saat ini, Taufik menyebut unjuk rasa adalah hak berdemokrasi yang harus dihargai. Dia berkata tak bisa ada pihak yang berkata demo ini diperlukan atau tidak.
 
Meski demikian, unjuk rasa harus memenuhi aturan yang berlaku. Aksi besok tak bisa juga dikatakan sebagai bentuk intervensi kepada hakim.
 
"Ya ndak, yang dimaksud intervensi kan tidak ada kekuatan apapun kecuali aspirasi masyarakat."
Editor :
Sumber : Detik.com
- Dilihat 1198 Kali
Berita Terkait

0 Comments