Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 29/04/2015 11:23 WIB

Said Iqbal: Satu Juta Buruh Rayakan May Day 1 Mei

Said Iqbal KSPI
Said Iqbal KSPI

JAKARTA_DAKTACOM: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan satu juta buruh di seluruh Indonesia siap untuk merayakan hari buruh yang jatuh pada 1 Mei 2015 atau biasa disebut MayDay.

"Buruh di 30 provinsi dan 250 kabupaten/kota siap turun ke jalan untuk merayakan MayDay. Khusus untuk aksi di Jakarta, akan ada 150 ribu buruh dari berbagai elemen yang akan turun ke jalan," kata Said Iqbal melalui siaran pers diterima di Jakarta, Selasa.

Aksi di Jakarta akan dilakukan dengan melakukan "long march" dari Bundaran Hotel Indonesia menuju Istana Presiden. Setelah itu, massa KSPI yang mencapai 100 ribu buruh akan bergerak ke Stasion Gelora Bung Karno, Senayan, untuk merayakan MayDay Fiesta dari pukul 13.30 WIB hingga 17.00 WIB.

Pada MayDay 2015, buruh menyuarakan sikap menolak politik upah murah dengan menuntut kenaikan upah minimum sebesar 32 persen dan menolak kenaikan upah lima tahun sekali serta mendesak pemerintah untuk merubah komponen hidup layak menjadi 84 butir dari 60 butir.

Buruh juga mendesak pemerintah untuk menjalankan jaminan pensiun buruh wajib pada awal Juli 2015 dengan manfaat pensiun 60 hingga 75 persen dari gaji terakhir, seperti halnya pegawai negeri sipil.

Kemudian, buruh mendesak pemerintah untuk menambah anggaran jaminan kesehatan Rp30 triliun dari APBN serta menghapus sistem kerja alih daya khususnya di badan usaha milik negara.

Buruh juga menolak kenaikan harga bahan bakar minyak, elpiji dan tarif dasar listrik dan mendesak pemerintah menurunkan harga bahan kebutuhan pokok serta "end corporate greed".

Buruh juga mendesak pemerintah untuk mencabut aturan tentang objek vital serta menghentikan tindakan "union busting" dan kekerasan terhadap aktivis buruh

Kemudian, buruh juga menuntut pemerintah untuk mengangkat guru dan pegawai honorer menjadi PNS tanpa tes lagi serta mengesahkan rancangan undang-undang pembantu rumah tangga, merevisi undang-undang perlindungan tenaga kerja Indonesia dan undang-undang pengadilan hubungan industrial.

Editor :
Sumber : ANTARA News
- Dilihat 2676 Kali
Berita Terkait

0 Comments