Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 03/05/2017 12:00 WIB

Nyumarno: PP Nomor 78 Tahun 2015 Tak Sejahterakan Buruh

Talkshow bersama nyumarno
Talkshow bersama nyumarno
CIKARANG_DAKTACOM: Politis PDIP sekaligus anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menegaskan bahwa kaum buruh saat ini masih memperjuangkan dihapuskannya PP nomor 79 tahun 2015 terkait pengupahan.
 
Dirinya menyatakan bahwa permasalahan ini adalah salah satu dari tiga tuntutan kaum buruh dalam May Day tempo hari, selain dari soal jaminan kesehatan dan outsourcing gaya baru.
 
"Kita turut memperjuangkan ini, karena dengan PP Nomor 78 tahun 2015, upah buruh sulit untuk mencapai kebutuhan layak hidup," tegasnya dalam Dialog Swara Bekasi, Rabu (3/5).
 
Menurutnya, kenaikan upah yang hanya berdasarkan pada kenaikan inflasi sejatinya masih jauh dari kebutuhan nyata para pekerja.
 
"Oleh karenanya kita akan terus memperjuangkan nasib buruh agar mendapatkan penghidupan yang layak," tegasnya.
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1520 Kali
Berita Terkait

0 Comments