Rabu, 03/05/2017 08:30 WIB
Pakar Hukum UI: Mengapa Baru Sekarang Ajukan Hak Angket KPK?
BEKASI_DAKTACOM: Menurut pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Heru Susetyo, adalah betul bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki hak dan kewenangan sebagai lembaga legislatif untuk mengajukan hak angket.
Termasuk hak angket terhadap KPK," ujarnya saat diwawancarai Radio Dakta, Rabu (3/5).
Namun demikian, ia melihat bahwa pengajuan hak angket KPK ini lebih kuat bernuansa politis jika dibandingkan semangat untuk memperbaiki dan memperkuat peran lembaga anti rasuah tersebut.
"Mengapa diajukannya baru saat ini? Tentu publik bertanya," ungkapnya.
Menurutnya, pengajuan hak angket terhadap KPK justru menjadi preseden melemahkan pemberantasan korupsi karena diajukan saat banyak anggota DPR yang terseret kasus.
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Peringati HUT Golkar ke 59 DPD Golkar Kota Bekasi Ajak Para Kader dan Simpatisan Bershalawat
- PKS Kota Bekasi Sesalkan Sikap Pemkot Batalkan Penggunaan Stadion Patriot
- Resmi Gabung PPP, Sandiaga Ngaku Ikhlas Jika tak Diusung Jadi Bakal Cawapres
- Buntut Gibran-Prabowo, PDIP Atur Kader Kepala Daerah Terima Tamu
- Dukung Prabowo, Jokowi Pressure Megawati?
- Maksimal Perjuangkan Aspirasi, Anggota Dewan Ushtuchri Tuai Pujian Konstituen
- Jokowi: Menteri Nasdem Bisa Direshuffle
- Jokowi Tidak Akan Dukung Prabowo
- Warga Jabar Puas Pada Kinerja Ridwan Kamil
- Dewan Mahfudz Abdurrahman Berbagi 10 Ribu Bingkisan Lebaran
- Jika Pemilu Ditunda, Aktivis 98 Siapkan Pemerintahan Transisi
- Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Berpeluang di Pilgub Jabar
- Golkar Solid Usung Airlangga sebagai Capres 2024
- Ridwan Kamil Kalahkan Sandi Uno dan AHY Sebagai Capres Alternatif Versi Litbang Kompas
- Gerindra Dalam Turbulensi
0 Comments