Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 02/05/2017 16:30 WIB

KIP Gelar Diskusi Refleksi UU Keterbukaan Informasi

FGD KIP
FGD KIP
JAKARTA_DAKTACOM: Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar diskusi publik bertema refleksi UU Keterbukaan Informasi Publik.
 
Dalam rangka hari lahirnya UU Keterbukaan Informasi Publik sebagai tonggak keterbukaan informasi publik yang diperingati setiap 30 April, KIP berupaya terus meningkatkan peran lembaganya untuk menciptakan pemerintahan yg transparan.
 
Menurut penjelasan dari mantan Ketua KIP, Alamsyah Saragih, ada perdebatan sengit di DPR RI saat membentuk UU tersebut.
 
"Misalnya apakah seluruh informasi harus dibuka ke publik, kan tidak mungkin ada rahasia negara menjadi konsumsi publik. Lalu lembaga mana saja yang diperbolehkan bagi publik untuk mendapatkan informasinya. Mulai dari LSM hingga Partai Politik," jelasnya pada Selasa (2/5).
 
Sesuai dengan pasal 28F UUD 1945 mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
 
Karena itu hak atas informasi yang terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya hak-hak asasi lainnya seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, dan hak untuk hidup aman.
 
Melalui pemenuhan hak tersebut, diharapkan akan mampu memastikan peningkatan kualitas hidup setiap warga negara.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1050 Kali
Berita Terkait

0 Comments