Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 29/04/2017 14:00 WIB

Pelaku Pembobol Brankas Toko Tekstil Diciduk Polisi

Ilustrasi maling
Ilustrasi maling
BEKASI_DAKTACOM: Pencuri uang Rp 115 juta milik toko tekstil di Mal Revo Town, Bekasi Selatan, Kota Bekasi ditangkap polisi pada Jumat (28/4) dini hari.
 
Pelaku, CH (50) merupakan karyawan toko tersebut dan belum lama ke luar dari penjara dengan kasus yang sama.
 
"Tersangka diamankan tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah hotel di daerah Cikampek, Jawa Barat," kata Kapolsek Bekasi Selatan Komisaris Bayu Pratama Gubunagi pada Jumat (28/4).
 
Uang sebanyak Rp 115 juta milik toko tekstil di Mal Revo Town, raib digasak pencuri pada Selasa (25/4) siang.
 
Polisi mencurigai yang mengambil uang di brankas itu adalah karyawan korban.
 
Sebab brankas toko dalam keadaan baik dan tidak terdapat tanda-tanda dirusak oleh pelaku saat membukanya.
 
"Perbuatan pelaku juga terekam di kamera CCTV toko, sehingga kami berhasil mengidentifikasinya," ujar Bayu.
 
Bayu menjelaskan, CH mengambil uang korban hanya memerlukan waktu selama 10 menit. Kepada polisi, pelaku sudah lama merencanakan pembobolan brangkas ini.
 
Bahkan, pelaku telah mengduplikat kunci brankas tersebut.
 
Kepala Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan Iptu Purwanto menambahkan, tersangka CH mencuri saat pagi hari atau sebelum toko dibuka oleh pemiliknya.
 
Saat beraksi, dia menutupi sekujur tubuhnya dengan kain bercorak warna-warni untuk mengecoh petugas.
 
"Setibanya di toko, tersangka membuka rolling door dan mengarah ke brankas. Untuk menutupi identitasnya, dia juga menutupi wajah pakai kain," ungkap Purwanto.
 
"Pakaian yang digunakan untuk beraksi dibuang di tol menuju Cikampek," tambahnya.
 
Setelah menggasak uang korban, kata Purwanto, tersangka langsung memasukan uang tunainya ke rekening tersangka lewat bank.
 
CH kemudian bergegas kabur ke daerah Cikampek untuk bersembunyi.
 
Upayanya gagal, sebab polisi berhasil melacak keberadaan tersangka lewat ponselnya.
 
"Pengakuannya sudah merencanakan pencurian ini sejak dua bulan lalu. Alasannya karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarganya di daerah Kuningan, Jawa Barat," imbuhnya.
 
Saat digeledah, polisi hanya mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 112,5 juta milik tersangka. Sebab Rp 2,5 juta sudah dipakai CH untuk keperluan menginap di hotel dan perjalanan menuju Cikampek.
 
"Dia sudah bekerja di toko tekstil itu sejak dua bulan dan sudah menyiapkan rencana pencurian dengan menduplikatkan kunci," jelasnya.
 
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Editor :
Sumber : Wartakota
- Dilihat 1272 Kali
Berita Terkait

0 Comments