Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 28/04/2017 14:00 WIB

Hak Angket KPK Dinilai Tidak Sah

Rapat Paripurna DPR
Rapat Paripurna DPR
JAKARTA_DAKTACOM: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai persetujuan pengajuan hak angket terhadap KPK tidak sah. Keputusan yang diambil lewat paripurna itu disebut keputusan sepihak. 
 
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengatakan pimpinan sidang paripurna yakni Fahri Hamzah tidak melakukan mekanisme angket yang diatur dalam Pasal 1999 ayat (3) Undang-Undang 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR/DPRD dan DPD.
 
Dalam aturan tersebut dipaparkan, usulan menjadi hak angket DPR bila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR. Keputusan juga harus diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.
 
"Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah segera mengetok palu sidang untuk mengambil keputusan. Interupsi dari anggota-anggota yang menolak pengambilan keputusan sidang tersebut justru diabaikan. Alhasil, banyak anggota sidang yang walk out dan tidak turut dalam voting yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKB," papar Lalola dalam keterangan tertulis, Jumat (28/4).
 
Keputusan ketok palu sepihak Fahri Hamzah tanpa adanya persetujuan anggota disebut ICW tindakan ilegal dan sewenang-wenang 
 
"Tindakan wakil ketua DPR yang memutuskan sepihak tanpa adanya persetujuan anggota, merupakan tindakan illegal dan sewenang-wenang. Lebih lanjut lagi, tindakan ini merendahkan hak masing-masing anggota DPR untuk memberikan sikap atas pengajuan hak angket tersebut. Kewenangan pengambilan keputusan bukanlah hak pimpinan, melainkan pada anggota," papar Lalola.
 
Oleh karena prosedur formal tidak terpenuhi, maka hak angket cacat hukum dan tidak bisa dilanjutkan. KPK menurut ICW tidak perlu datang ke forum yang ilegal dan cacat hukum tersebut.
 
Hak angket KPK yang berawal dari penolakan pembukaan rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani terkait perkara dugaan korupsi e-KTP. Komisi III melalui perwakilannya membacakan usulan hak angket dalam paripurna penutupan masa sidang.
 
Hak angket diajukan karena DPR menyoroti kinerja KPK termasuk ketidakpatuhan dalam segi anggaran.
 
"Seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Cegah-Tangkal (Cekal) seperti yang juga dimuat dalam berbagai media. Selanjutnya juga terdapat dugaan ketidakcermatan dan ketidakhati-hatian dalam penyampaian keterangan dalam proses hukum maupun komunikasi publik," ujar Taufiqulhadi dari Fraksi NasDem membacakan usulan hak angket. 
Editor :
Sumber : Detik.com
- Dilihat 1046 Kali
Berita Terkait

0 Comments