Jum'at, 28/04/2017 09:30 WIB
Kongres Ulama Perempuan Minta Usia Minimal Nikah Dinaikan
CIREBON_DAKTACOM: Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) telah ditutup oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Salah satu rekomendasi KUPI, meminta agar Pemerintah dapat mengubah aturan dalam UU Perkawinan terkait batas minimal usia pernikahan.
KUPI meminta agar batas minimal tersebut dinaikan dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Akan hal ini, Menag mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Karena pemerintah punya hak untuk melakukan legistaltif review, maka saya secepatnya akan berkomunikasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan review ini," terang Menag saat menutup KUPI di Cirebon, Kamis (27/04).
Penegasan Menag sontak disambut tepuk tangan peserta kongres. Hadir juga dalam penutupan ini Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas, sejumlah pengasuh pesantren Babakan CIwaringin, Kakanwil Kemenag Jawa Barat, Sesditjen Pendidikan Islam Isom Yusqi, serta ratusan peserta KUPI.
"Mohon KUPI untuk bisa meemberikan rumusan yang lebih konkrit," tambahnya.
Menurut Menag, pasal terkait batas minimal pernikahan pada UU Perkawinan sudah pernah dilakukan Judicial Review. Namun, upaya itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
"Setelah saya mencoba mencari tahu ke sejumlah hakim MK saat itu, saya mendapat jawaban bahwa (upaya itu ditolak) karena menurut mereka ini menjadi kewenangan legislative," terangnya.
"MK kuatir kalau batas usia nikah 18 tahun dipatok MK, maka ketika ada kebutuhan untuk meningkatkan batas usia itu, tidak bisa dilakukan lagi," imbuhnya
Untuk itu, MK menyarankan agar proses ini menjadi kewenangan legislator untuk melakukan review. Jadi pendekatannya bukan judicial review, tapi legislator review. Dalam konteks ini, upaya legislator review dimungkinkan juga dilakukan oleh pemerintah.
Editor | : | |
Sumber | : | Kemenag.go.id |
- RESMI DILANTIK, DEWAN PENGAWAS DAN PENGURUS AKSI RELAWAN MANDIRI HIMPUNAN ALUMNI IPB MASA BAKTI 2024-2029
- BAZNAS Berikan Rekomendasi Izin Pembentukan Bagi LAZ Al-Kahfi Peduli
- Jangan Sampai Dideportasi, Ini Cara Bikin Visa Wisata ke Luar Negeri
- Obsatar Sinaga Pimpin ICMI Jabar Seusai Terpilih Dalam Muswil
- Peresmian Kampung Zakat Desa Bersinar Uwemalingku (beriman, bersinergi, dan berkarya)
- Anter Bantuan Hewan Ternak Pakai Perahu Eretan, Bukti Dukungan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren
- Program Tebar Sarung dan Mukena: Menjawab Keperluan Jiwa para Korban Semeru
- Dana Muktamar IV Wahdah Islamiyah Sebagian Dialihkan untuk Korban Bencana
- Himpunan Alumni IPB Salurkan Bantuan Kemanusiaan Terdampak Erupsi Semeru
- Bentuk Apresiasi, IFI Gelar Indonesia Fundraising Award 2021
- Meriah, Sahabat Yatim Indonesia Rayakan Milad Laznas Ke-12 Tahun
- REI DPD Jabar dan Komisariat Bekasi Beri Santunan dan Sebar Wakaf 1000 Mushaf Al Quran
- HA-E IPB Serahkan Donasi untuk Masyarakat Terdampak Bencana di NTT dan NTB
- Human Initiative Miliki 4 Program Bukber
- Terima Donasi Kembali, BAZNAS Akan Salurkan Bagi Warga Terdampak Pandemi
0 Comments