Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 28/04/2017 09:30 WIB

Kongres Ulama Perempuan Minta Usia Minimal Nikah Dinaikan

Kongres Ulama Perempuan Indonesia
Kongres Ulama Perempuan Indonesia
CIREBON_DAKTACOM: Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) telah ditutup oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Salah satu rekomendasi KUPI, meminta agar Pemerintah dapat mengubah aturan dalam UU Perkawinan terkait batas minimal usia pernikahan.
 
KUPI meminta agar batas minimal tersebut dinaikan dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Akan hal ini, Menag mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
 
"Karena pemerintah punya hak untuk melakukan legistaltif review, maka saya secepatnya akan berkomunikasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan review ini," terang Menag saat menutup KUPI di Cirebon, Kamis (27/04).
 
Penegasan Menag sontak disambut tepuk tangan peserta kongres. Hadir juga dalam penutupan ini Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas, sejumlah pengasuh pesantren Babakan CIwaringin, Kakanwil Kemenag Jawa Barat, Sesditjen Pendidikan Islam Isom Yusqi, serta ratusan peserta KUPI.
 
"Mohon KUPI untuk bisa meemberikan rumusan yang lebih konkrit," tambahnya.
 
Menurut Menag, pasal terkait batas minimal pernikahan pada UU Perkawinan sudah pernah dilakukan Judicial Review. Namun, upaya itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
 
"Setelah saya mencoba mencari tahu ke sejumlah hakim MK saat itu, saya mendapat jawaban bahwa (upaya itu ditolak) karena menurut mereka ini menjadi kewenangan legislative," terangnya.
 
"MK kuatir kalau batas usia nikah 18 tahun dipatok MK, maka ketika ada kebutuhan untuk meningkatkan batas usia itu, tidak bisa dilakukan lagi," imbuhnya
 
Untuk itu, MK menyarankan agar proses ini menjadi kewenangan legislator untuk melakukan review. Jadi pendekatannya bukan judicial review, tapi legislator review. Dalam konteks ini, upaya legislator review dimungkinkan juga dilakukan oleh pemerintah.
Editor :
Sumber : Kemenag.go.id
- Dilihat 1096 Kali
Berita Terkait

0 Comments