Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 27/04/2017 08:30 WIB

MK Putuskan 4 Daerah Ini Harus Lakukan Pilkada Ulang

Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada
JAKARTA_DAKTACOM: Mahkamah Konstitusi (MK) tuntas membacakan 10 permohonan gugatan sengketa Pilkada 2017. Dari delapan daerah yang masuk sidang pembuktian, empat daerah diputus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), empat daerah lain ditolak permohonannya. 
 
Empat daerah yang diperintahkan menggelar PSU antara lain Kabupaten Maybrat Papua Barat (1 TPS), Kabupaten Gayo Lues (4 TPS), Kabupaten Bombana (7 TPS) serta Kabupaten Yapen (264 TPS).
 
"Sebelum menjatuhkan putusan akhir, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan sengketa di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (26/4).
 
Adapun empat daerah lain yang ditolak permohonannya Kota Yogyakarta, Provinsi Sulawesi Barat, Kota Salatiga serta Kabupaten Takalar. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tutur Arief. 
 
MK secara khusus memberikan waktu bagi daerah penyelenggara PSU untuk menuntaskan perintah mahkamah, Maybrat, Gayo Lues dan Bombana diberi waktu 30 hari untuk menyelesaikan PSU, hanya Yapen yang diberikan waktu 60 hari untuk menyelenggarakan PSU tersebut. 
Editor :
Sumber : Sindonews
- Dilihat 1132 Kali
Berita Terkait

0 Comments