Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 27/04/2017 07:00 WIB

Rp 54,33 M Ganti Rugi Lapindo Belum Terbayar

Lumpur Lapindo
Lumpur Lapindo
JAKARTA_DAKTACOM: Proses pembayaran ganti rugi untuk masyarakat biasa yang menjadi korban semburan lumpur Lapindo sampai saat ini masih tersendat.
 
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono selaku Ketua Dewan Pengarah Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo mengatakan, sampai saat ini masih ada 244 berkas dengan nilai ganti rugi Rp 54,33 miliar yang belum bisa dibayarkan.
 
Masih ada sejumlah permasalahan yang belum terselesaikan. "Pertama, proses validasi yang belum tuntas," katanya, Rabu (26/4).
 
Basuki mengatakan, ada 63 berkas yang sampai saat ini validasinya masih diproses. Selain masalah tersebut, pembayaran ganti rugi juga terganjal oleh rumah yang pembayaran KPR nya belum selesai. 
 
"Jumlah berkasnya ada 148," katanya.
 
Basuki mengatakan, selain ganti rugi yang belum dibayar tersebut, pihaknya juga menerima 19 berkas usulan ganti rugi baru dari kalangan masyarakat rumah tangga. Nilai usulan ganti rugi tersebut mencapai Rp 9,8 miliar.
 
Usulan tersebut sudah diverifikasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan diusulkan untuk bisa ditambahkan alokasinya ke dalam APBN-P 2017.
Editor :
Sumber : Kontan.co.id
- Dilihat 1418 Kali
Berita Terkait

0 Comments