Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 26/04/2017 14:30 WIB

Pemuda Muhammadiyah Laporkan JPU Kasus Ahok ke Komjak

Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah melaporkan JPU kasus Ahok ke Komisi Kejaksaan di Jakarta Selatan
Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah melaporkan JPU kasus Ahok ke Komisi Kejaksaan di Jakarta Selatan
JAKARTA_DAKTACOM: Terkait kasus penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, Rabu (26/04) di Kantor Komjak, Jakarta Selatan.
 
“Kita laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan, sudah kami siapkan surat pengaduannya, dan kami sertakan dasar-dasar pengajuan pengaduan ini, baik Yuridis dan Sosiologis,” kata Ghufroni, Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah sebelum mengajukan laporan.
 
Hal ini dilakukan karena JPU dinilai tidak bersikap independen dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa Ahok.
 
“Terkait tuntutan JPU dalam perkara Ahok yang kami nilai tidak independen,” jelasnya.
 
Dan ini, sambungnya, tentu bertentangan dengan Undang-undang (UU) Kejaksaan, terutama dalam pasal 37.
 
Ghufroni yang bertindak sebagai pelapor JPU hadir bersama Pedri Kasman selaku pelapor terdakwa Ahok serta Ketua Bidang Hukum PP Pemuda Muhammadiyah, Faisal.
Editor :
Sumber : Hidayatullah.com
- Dilihat 1907 Kali
Berita Terkait

0 Comments