Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 20/04/2017 11:24 WIB

Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara

Basuki Tjahaja Purnama
Basuki Tjahaja Purnama

JAKARTA_DAKTACOM: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama. Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Ali Mukartono dalam lanjutan sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Kamis (20/4) pagi.

Jaksa menganggap sebagai terdakwa, Ahok tidak terbukti melakukan tindakan yang melanggar Pasal 156a KUHP dalam dakwaan primer. Namun, Ahok dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif. Hal itu terkait dengan pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, yang mengutip Surat Al Maidah Ayat 51.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung singkat sekitar 2 jam. Sebelumnya, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta JPU hanya membacakan tuntutan. Adapun berkas dakwaan dan keterangan saksi-saksi tidak dibacakan.

Editor : Dakta Administrator
Sumber : BeritaSatu.com
- Dilihat 1434 Kali
Berita Terkait

0 Comments