Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 18/04/2017 16:00 WIB

Panwas: Pemilik 11 Karung Sembako di Duri Kepa Simpatisan Ahok

warga menerima sembako di masa tenang
warga menerima sembako di masa tenang
JAKARTA_DAKTACOM: Panwaslu Jakarta Barat menyita 11 karung sembako saat ada pembagian di Duri Kepa, Kebon Jeruk. Pelaku bagi-bagi sembako itu mengaku merupakan simpatisan pasangan nomor urut dua di Pilgub DKI putaran dua, Basuki T Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
 
Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi menjelaskan, pada penyebaran sembako di Minggu (16/4) kemarin itu, pihaknya telah memeriksa dua orang terlapor. Yuli dan Sarto yang dilaporkan oleh tiga orang tersebut diperiksa di hari yang sama.
 
"Untuk Duri Kepa, ada terlapornya. Dia sebagai simpatisan Paslon nomor dua," ungkap Puadi di Kantor Panwaslu Jakarta Barat, Jalan Kebon Jeruk Raya, Selasa (18/4).
 
Puadi mendapat informasi itu langsung dari pihak terlapor. Pada peristiwa di Duri Kepa, Panwaslu mengamankan 11 karung sembako bersama brosur sebaran berbau kampanye hitam. Selain itu terdapat pula mukena di paket sembako.
 
"Itu pun yang disampaikan, terlapor menyampaikan demikian (simpatisan pasangan nomor urut dua). Dengan barang bukti alat peraga kampanye, brosur kampanye hitam," ujar Puadi.
 
Secara aturan, pasangan calon baru akan didiskualifikasi apabila timses dan relawan melakukan politik uang. Untuk simpatisan, Puadi tidak menyebut apakah ada sanksi atau dampak yang akan terjadi dengan pasangan calon.
 
"Kalau seandainya dia sebagai relawan atau tim pasangan calon, maka konsekuensi-nya pelanggaran administrasi. Bawaslu akan rekomendasikan pembatalan calon. Ini masuk diskualifikasi," jelasnya. 
 
"Kalau misalkan terkait sanksi, uang atau materi lainnya, ini ada sanksinya. Denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar," sambungnya.
 
Panwaslu juga hingga saat ini masih menunggu terlapor untuk peristiwa penggerebekan gudang berisi sembako di Kalideres, Jakarta Barat. Pihak terlapor, Ferry tidak memenuhi panggilan pada kesempatan pertama.
 
"Terlapor sudah kami undang untuk klarifikasi namun tidak hadir. Barang bukti, dalam rangka keamanan ada di Polsek Kalideres. Yang di panwas cuma sampel dan Fotokopi KTP dan KK (yang dikumpulkan dari warga)," beber Puadi.
 
Panwaslu Jakarta Barat belum bisa menyimpulkan apakah Ferry yang merupakan penanggung jawab gudang sembako itu merupakan bagian dari tim pasangan calon tertentu. Walau begitu, Ketua Panwascam Kalideres Rudi menyimpulkan Ferry adalah relawan Ahok-Djarot karena Ferry sempat terlihat di acara blusukan pasangan nomor urut dua tersebut.
 
"Kita belum bisa simpulkan, kita klarifikasi, apakah dia dari salah satu Paslon atau simpatisan, akan kita lihat dari keterangan tersebut. Kalau relawan, kita lihat dari kategori mana pelanggarannya," Puadi menerangkan.
 
Barang bukti sembako sebanyak 3 truk dan 3 pikap yang disita kini masih disimpan di Polsek Kalideres. Apabila pada pemanggilan kedua Ferry tak juga hadir, Panwaslu Jakarta Barat akan menggelar pleno Gakkumdu.
 
"Kalau pemanggilan kedua tidak hadir mekanisme tetap dijalankan," tutup Puadi. 
Editor :
Sumber : Detik.com
- Dilihat 1674 Kali
Berita Terkait

0 Comments