Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 18/04/2017 15:00 WIB

Kasus Transparansi Donasi, Gugatan Balik Alfamart Ditolak

Ilustrasi Palu Hakim Lambang Hukum
Ilustrasi Palu Hakim Lambang Hukum
TANGERANG_DAKTACOM: Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Alfamart membuka aliran donasi yang dikumpulkan dari konsumen. Tapi Alfamart keberatan dan menggugat balik konsumen, Mustolih Siraj.
 
"Memutuskan tidak menerima gugatan penggugat," kata ketua majelis I Gede Suwarsana di PN Tangerang, Selasa (18/4).
 
Dalam putusannya, Suwarsana dkk menilai gugatan Alfamart kelebihan pihak. KIP tidak bisa dijadikan pihak berperkara karena KIP merupakan lembaga semi yudisial. Atas putusan itu, Mustolih mengaku senang.
 
"Ini kemenangan konsumen. Putusan PN Tangerang memberikan kepastian hukum atas donasi di Alfamart," ucap Mustolih.
 
Selaku konsumen, Mustolih menyatakan dirinya tidak anti donasi. Tetapi ia meminta transparansi donasi yang dikumpulkan oleh perusahaan. Selain itu, penyaluran donasi tidak bisa dijadikan bagian dari coorporate social responsibility (CSR), di mana CSR sudah diatur khusus di PP Nomor 47/2012.
 
"Tujuan saya bukan anti sumbangan, tetapi meminta transparansi," ujar Mustolih.
 
Sebelumnya, Corporate Affairs Director Alfamart, Solihin menyampaikan ketidakpuasannya terhadap hasil putusan KIP.
 
"Hasil putusan ini belum bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap-red), kami sebagai termohon memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Sebagai badan hukum perseroan terbatas tentunya kami merasa tidak relevan untuk menyandang status badan publik," kata Solihin
Editor :
Sumber : Detik.com
- Dilihat 1500 Kali
Berita Terkait

0 Comments