Selasa, 18/04/2017 08:30 WIB
Kemenag Jadi Penanggung Jawab Muatan Agama dalam Buku Pendidikan
JAKARTA_DAKTACOM: Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, serta KemenPAN&RB menyepakati RUU Sistem Perbukuan untuk dibawa ke tingkat selanjutnya, yaitu pembahasan pada Sidang Paripurna untuk pengesahan.
Kesepakatan ini mengemuka dalam rapat kerja komisi X dengan Pemerintah. Hadir dalam kesempatan ini Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Efendi, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan KemenPAN&RB.
Raker juga menyepakati usulan Kementerian Agama untuk memasukan salah satu ayat atau pasal dalam RUU yang mengatur bahwa muatan keagamaan pada buku pendidikan menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Menurut Menag, Kementerian Agama ingin ikut bertanggung jawab terhadap isi dan konten buku-buku agama dan keagamaan, baik buku pendidikan maupun buku umum. Sebab, lanjutnya, selama ini Kementerian Agama mendapatkan keluhan sebagian masyarakat tentang adanya sejumlah buku yang isinya tidak sejalan dengan esensi dan substansi agama itu sendiri.
Sementara itu, Kementerian Agama tidak bisa berbuat banyak karena tidak punya kewenangan untuk terlibat dalam penyusunan konten, pengawasan, dan seterusnya. "Karenanya, kami merasa terpanggil ikut bertanggung jawab terhadap buku buku yang ada, khususnya dalam isinya," ujar Menag di Jakarta, Senin (17/04).
"Jadi, jangan salah mengerti kami ingin mengintervensi terbitannya atau cetakkannya. Bagi kami, bukan itu poinya. Tapi yang prinsip, isi dari buku-buku agama dan keagamaan itu kami bisa ikut terlibat, dan tanggung jawab itu bisa dilakukan dengan baik," tambahnya.
Menag bersyukur usulan tersebut sudah terakomodir dalam RUU Sistem Perbukuan ini. "Selaku Menteri Agama, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan Komisi X DPR RI dan para anggota serta Mendikbud beserta jajarannya yang telah bersedia menunda pengesahan RUU ini yang seyogyanya dilakukan beberapa waktu lalu di sidang paripurna," kata Menag.
"Tentu saya Menteri Agama dan atas nama pribadi meminta maaf yang sebesar-besarnya yang menyebabkan ketertundaan pengesahan RUU," imbuhnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Efendi mengatakan, RUU Sistem Perbukuan ini diharapkan akan dapat menjadi dasar pemerintah dalam merapihkan sistem perbukaan di Indonesia. Dari situ, Muhajir berharap sistem perbukuan Indonesia akan semakin signifikan dalam ikut memajukan bangsa, khususnya dalam program percepatan literasi nasional.
"Saya mengucapkan terima kasih atas selesainya RUU Perbukuan atas kerja keras ketua Panja dan seluruh anggota. Insya Allah, kami akan memegang komitmen dalam bentuk peraturan pemerintah yang menyertai perundangan itu dan ini akan semakin mempercepat proses pendidikan mencerdasakan bangsa," ucapnya.
Editor | : | |
Sumber | : | Kemenag.go.id |
- Ubhara Jaya Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT)
- Ubhara Jaya Gelar PKKMB Diikuti 2000 Mahasiswa Baru
- Seminar Nasional Fakultas Hukum Ubhara Jaya: Menakar Masa Depan Penegak Hukum Di Indonesia
- Angkatan Pertama, Universitas Bani Saleh Gelar Wisuda 461 Sarjana
- Ubhara Jaya Helat Seminar Internasional Bersama BNPT
- Catatkan 2 Rekor Baru MURI, Ubhara Jaya Resmikan Pendirian Pusat Kajian Ilmu Bela Negara
- Sebanyak 1.299 Mahasiswa Diwisuda, Ubhara Jaya Siap Cetak Lulusan Berintegritas
- Mudah dan Cepat, Berikut Cara Mengecek NPSN Sekolah
- Belajar Online melalui Terjemahan Aksara Sunda ke Teks Latin
- Makna Mendalam dalam Puisi Bali Anyar, Eksplorasi Kehidupan dan Spiritualitas
- Ubhara Jaya Jadi Tuan Rumah Seminar dan Silaturahmi Nasional Pergubi
- Ubhara Miliki Profesor Bidang Ilmu Akuntansi Keuangan Kontemporer
- P2G DESAK KEMDIKBUDRISTEK MENINJAU ULANG SISTEM PPDB
- Hadirkan BNN dan Granat, Ubhara Jaya Gelar Kuliah Umum Memperingati HANI 2023
- Ubhara Jaya Adakan Pelatihan Digital Branding Produk Olahan Limbah Minyak Jelantah
0 Comments