Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 18/04/2017 07:00 WIB

BKPPD Siap Beri Sanksi ASN yang Bolos Paska Libur

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS
BEKASI_DAKTACOM: Sebanyak 88 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi bolos bekerja pada Senin (17/4), pasca-libur panjang pekan lalu.
 
Hingga kini, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi sedang mendata identitas pegawai yang bolos tersebut untuk diberikan sanksi.
 
"Kalau tidak masuk tanpa keterangan pasca-libur panjang ini, bakal kita berikan sanksi dengan memanggil yang bersangkutan terlebih dahulu," kata Sajekti Rubiah, Kepala Bidang Penilaian Kerja Aparatur pada BKPPD Kota Bekasi.
 
Sajekti mengungkapkan, sebetulnya jumlah pegawai yang tidak masuk mencapai 147 orang. Namun 23 orang di antaranya memiliki keterangan sakit, tujuh orang cuti, serta 29 orang sedang dinas luar kota. Sisanya 88 orang tidak masuk tanpa memberi keterangan alias bolos.
 
"Seluruh pegawai yang tidak masuk ini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK)," ujar Sajekti.
 
Berdasarkan catatannya, jumlah pegawai yang masuk atau mengikuti apel upacara di Plaza Pemerintah Kota Bekasi mencapai 1.790 orang. Padahal, biasanya jumlah pegawai yang mengikuti apel berjumlah 1.944 orang.
Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu menyatakan, pemerintah bakal memberi sanksi kepada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan di hari pertama pasca-libur panjang.
 
Meski begitu, BKPPD Kota Bekasi akan melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai penjelasannya.
 
"Dipanggil untuk diberikan teguran hingga Surat Peringatan," ucap Syaikhu.
 
Syaikhu menjelaskan, pemberian sanksi ini mengacu aturan yang diberlakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta undang-undang yang berlaku. Pegawai yang tidak mematuhi aturan bakal dikenakan sanksi ringan hingga berat.
 
Sanksi yang diberikan bervariasi, tergantung hasil kajian antara BKPPD dan Inspektorat Kota Bekasi. Ada yang diberikan sanksi teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian secara tidak hormat.
 
"Pemberian sanksi juga mengacu pada Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Kepegawaian," jelas Syaikhu.
 
Di pengujung tahun 2016, pemerintah daerah memberikan sanksi kepada 134 pegawai karena bolos selama berbulan-bulan hingga setahun. Sembilan pegawai di antaranya diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
 
BKPPD Kota Bekasi telah mendelegasikan kepada dinas yang membawahi pegawai untuk melakukan pembinaan. Namun, bila dinas sudah tidak bisa, maka BKPPD Kota Bekasi yang akan ambil alih peran pembinaan hingga pemberian sanksi.
Editor :
Sumber : Wartakota
- Dilihat 1401 Kali
Berita Terkait

0 Comments