Selasa, 18/04/2017 06:00 WIB
Kepemilikan Asing di Saham Asuransi Masih Digodog
JAKARTA_DAKTACOM: Kementerian Keuangan masih punya pekerjaan rumah untuk menyelesaikan aturan turunan soal batas kepemilikan saham asing di perusahaan asuransi. Pasalnya legislator belum sepenuhnya setuju dengan usulan yang dikeluarkan Kemenkeu.
Padahal dalam undang-undang no 40 tahun 2014 tentang perasuransian, batas waktu pembuatan aturan turunan soal kepemilikan asing adalah dua setengah tahun dari saat beleid tersebut terbut. Momen tersebut jatuh tepat hari ini, Senin (17/4).
Dalam usulannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rancangan peraturan pemerintah yang disiapkan lembaganya akan kembali menegaskan batasan kepemilikan saham asing ke level 80%. Alias sama dengan yang tertuang pada PP 73 tahun 1992.
Nah untuk pembuatan aturan turunan undang-undang tersebut, Kemenkeu memang harus berkonsultasi dulu dengan DPR. Namun saat rapat dengan Komisi XI, rupanya masih ada sejumlah hal yang dinilai harus diperdalam kembali.
Sejumlah anggota Komisi XI merasa belum puas dengan penjelasan penentuan besaran maksimal kepemilikan saham oleh investor asing yang sebesar 80%. "Seperti disebutkan bahwa RPP ini masih di dalam tahap draft untuk dikonsultasikan dengan dewan. Jadi masukan hari ini akan kami pertimbangkan dan tambahkan," kata dia, Senin (17/4).
Kemenkeu dan Komisi XI akan kembali menggelar rapat sebelum masa reses berikutnya.
Sebagai pengingat, dalam PP 73 tahun 1992 batas maksimal investor asing di sebuah perusahaan asuransi adalah sebesar 80%. Namun aturan ini kemudian direvisi lewat PP 63 tahun 1999 berkenaan dengan krisis moneter yang terjadi pada saat itu.
Dengan kondisi keuangan yang sulit, perusahaan asuransi praktis harus menambah modal. Tapi pihak investor domestik kesulitan melakukannya, sehingga pihak asing diperbolehkan menambah saham melewati aturan sebelumnya. "Dengan ketentuan jumlah modal yang telah disetor oleh investor domestik tetap dipertahankan," ungkap Sri Mulyani.
Editor | : | |
Sumber | : | Kontan.co.id |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments