Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 13/04/2017 08:00 WIB

Dinas LH Akan Cabut Izin Bangunan yang Langgar Amdal

Grand Kamala Lagoon
Grand Kamala Lagoon
BEKAI_DAKTACOM: Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi ancam pihak pembangunan Mall dan Apartemen yang tidak melaksanakan analisa dampak lingkungan yang sebelumnya telah di rekomendasikan Dinas LH. 
 
Kepala Dinas LH Kota Bekasi Jumhana Lutfi pada Dakta pagi ini, Kamis (13/4) mengungkapkan berdasarkan perintah Walikota pihaknya sudah menunjuk tim untuk melakukan analisa Amdal yang sudah di Keluarkan.
 
"Memang banjir bukan hanya terjadi karena adanya pembangunan tapi setidaknya jika pembangunan mematuhi Amdalnya tidak akan berdampak pada lingkungan sekitar. karena itu saat ini sudah ada tim yang dibentuk untuk melakukan kajian dan pengawasan di masing masing wilayah Kecamata terkait pelaksanaa Amdal," Ungkap Jumhana Lutfi Kadis LH Kota Bekasi. 
 
Tim yang sudah dibentuknya nantinya akan membuat teguran bagi apartemen atau mall yang melanggar Amdal yang sudah di sepakati sebelumnya. hal ini di lakukan agar dampak pembangunan dapat di Minimalisir sesuai denga rencana penataan Kota Bekasi. 
 
Lutfi mencontohkan banjir yang terjadi di kawasan sebagian Kecamatan Bekasi Selatan seperti Perum Pulo Permatasari akibat pembangunan Grand Kamala Lagoon yang belum melaksanakan semua analisa dampak lingkungan. 
 
"Kemarin sudah saya tegur dengan surat resmi ada sebelasan rekomendasi untuk apartemem Grand Kamala Lagoon dan mereka berjanji akan memenuhinya. kita minta rekomendasi ini diutamakan karena ini berdampak bagi lingkungan sekitar," ungkapnya Lagi. 
 
Pihak Dinas LH menurut Lutfi akan mencabut Ijin pembangunan jika rekomendasi Amdal tidak dipenuhi pihak pengembang. Efaluasi Amdal sangat penting dilakukan untuk menghindari bencana alam seperti banjir di Kota Bekasi. 
 
Hasil efaluasi yang dilakukan nantinya akan di serahkan pada walikota untuk di tindak lanjuti sesuai aturan yang ada. 
 
"Kalo ada yang melanggar kita cabut ijinya, karena ini sangat berbahaya dan merugikan warga," pungkas Lutfi. 
 
Walikota Bekasi Rahmat Effendi sebelumnya telah meminta pada Dinas LH melakukan efaluasi menyeluruh dampak pengembangan perumahan mall dan apartemen yang tidak menjalankan semua rekomendasi Amdal. 
 
Pihaknya akan memberikan sanksi bagi pengembang yang tidak melaksanakan Amdal.  
 
"Amdal itu kan ada kajianya kenapa tidak diindahkan. Karena itu perlu adanya efaluasi dan pemantauan Amdal di wilayah sekota Bekasi," ungkap Rahmat. 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1384 Kali
Berita Terkait

0 Comments