Kamis, 13/04/2017 06:00 WIB
Kemenag Usul Pasal Buku Pendidikan Agama Masuk RUU Sistem Perbukuan
JAKARTA_DAKTACOM: Pemerintah saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Perbukuan. Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa Kementerian Agama telah menyampaikan usulan kepada Kemendikbud selaku leading sector terkait pasal buku pendidikan agama.
"Kami telah mengusulkan agar dalam draft RUU Sistem Perbukuan ditambahkan dengan satu pasal tentang buku pendidikan agama dengan dua ayat," ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (12/04).
Menurutnya, redaksi ayat pertama yang diusulkan berbunyi, Buku pendidikan agama dan pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang agama. Sedangkan usulan redaksi ayat kedua berbunyi, Ketentuan lebih lanjut mengenai buku pendidikan agama dan pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang agama.
Usulan ini menurut Kamaruddin disampaikan mengingat Kementerian Agama diberi mandat sebagai penyelenggara pendidikan agama dan keagamaan. Mandat ini tertuang baik dalam UU No 20 tahun 2003 Sisdiknas, UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maupun PP 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama Dan Keagamaan.
Untuk itu, lanjut Kamaruddin, UU Sistem Perbukuan harus memberi ruang kepada Kemenag selaku yang diberi amanah menyelenggarakan pendidikan agama dan keagamaan untuk mengelola penulisan buku agama dan keagamaan. "RUU Sistem Perbukuan ini juga harus diharmonisasikan dengan UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi," ujarnya.
"Ke depan, penyusunan buku agama harus dikelola oleh Kementerian Agama agar tidak kontraproduktif. Jangan sampai pengelola pendidikan agama dan keagamaan malah tidak memiliki kewenangan dalam penulisan buku agama," tambahnya.
Kamaruddin menilai, buku agama terlebih yang diajarkan di satuan pendidikan mempunyai posisi strategis dalam menyebarkan paham keagamaan yang moderat. Pada saat yang sama, buku keagamaan juga penting dalam menangkal berkecambahnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.
"Penulisan buku pendidikan agama perlu dikelola oleh kementerian yang memang oleh negara diberikan amanah untuk mengelola pendidikan agama," tuturnya.
Editor | : | |
Sumber | : | Kemenag.go.id |
- Ubhara Jaya Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT)
- Ubhara Jaya Gelar PKKMB Diikuti 2000 Mahasiswa Baru
- Seminar Nasional Fakultas Hukum Ubhara Jaya: Menakar Masa Depan Penegak Hukum Di Indonesia
- Angkatan Pertama, Universitas Bani Saleh Gelar Wisuda 461 Sarjana
- Ubhara Jaya Helat Seminar Internasional Bersama BNPT
- Catatkan 2 Rekor Baru MURI, Ubhara Jaya Resmikan Pendirian Pusat Kajian Ilmu Bela Negara
- Sebanyak 1.299 Mahasiswa Diwisuda, Ubhara Jaya Siap Cetak Lulusan Berintegritas
- Mudah dan Cepat, Berikut Cara Mengecek NPSN Sekolah
- Belajar Online melalui Terjemahan Aksara Sunda ke Teks Latin
- Makna Mendalam dalam Puisi Bali Anyar, Eksplorasi Kehidupan dan Spiritualitas
- Ubhara Jaya Jadi Tuan Rumah Seminar dan Silaturahmi Nasional Pergubi
- Ubhara Miliki Profesor Bidang Ilmu Akuntansi Keuangan Kontemporer
- P2G DESAK KEMDIKBUDRISTEK MENINJAU ULANG SISTEM PPDB
- Hadirkan BNN dan Granat, Ubhara Jaya Gelar Kuliah Umum Memperingati HANI 2023
- Ubhara Jaya Adakan Pelatihan Digital Branding Produk Olahan Limbah Minyak Jelantah
0 Comments