Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 30/03/2017 07:30 WIB

Sidang Kedua Ranu dan Anggota LUIS Agendakan Pembacaan Eksepsi

Sidang kedua Ranu dan LUIS
Sidang kedua Ranu dan LUIS
SEMARANG_DAKTACOM: Sidang kedua kasus perusakan Café Social Kitchen yang menyeret jurnalis Ranu Muda dan aktivis Laskar Umat Islam (LUIS) digelar di Pengadilan Negeri Semarang, pada Rabu (29/03). 
 
Agenda sidang kali ini mendengarkan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak LUIS seperti yang disampaikan salah satu pengacara LUIS, kemarin.
 
"Hari ini agendanya pembacaan eksepsi," kata Koordinator Tim Advokasi Nahi Munkar (TASNIM), Anis Priyo Anshori saat dikonfirmasi wartawan Islamic News Agency, kantor berita yang diinisiasi Jurnalis Islam Bersatu (JITU).
 
Eksepsi atau nota keberatan tersebut dibaca langsung oleh masing-masing ke 12 terdakwa. 
 
Kuasa hukum LUIS  menolak sepenuhnya dakwaan yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang. Menurutnya, dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum tidaklah cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
 
"Bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak menguraikan kejadian peristiwa secara berurutan, tidak lengkap dan sistematis sehingga menyebabkan JPU menjadi kabur dan tidak jelas," ucap Dwi Harjanto. SH, salah salah satu pengacara LUIS saat memberikan tanggapan dalam sidang tersebut. 
 
Ketidakjelasan jaksa dalam menyusun dakwaan disebut Dwi merupakan pemerkosaan atau pemaksaan kehendak terhadap hak asasi para terdakwa.
 
Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap Ranu Muda pada Kamis, 22 Desember 2016 sekitar jam 01.00 WIB. Wartawan Panjimas ini ditangkap bersama 5 petinggi Laskar Umat Islam Surakarta usai mengirim surat somasi ke Cafe Social Kitchen. Pasalnya, Café tersebut melanggar aturan penjualan miras dan menggelar tarian telanjang.
Editor :
Sumber : Rilis JITU Islamic News Agency
- Dilihat 1401 Kali
Berita Terkait

0 Comments