Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 30/03/2017 06:00 WIB

Dinas PUPR akan Rubuhkan Reklame Tak Berizin

Tri Adianto
Tri Adianto
BEKASI_DAKTACOM: Reklame besar yang berbentuk papan, bando hingga yang terpasang di jembatan, ternyata hanya 600 saja yang memiliki izin resmi.
 
Padahal secara kasat mata, reklame besar yang ada di seluruh Kota Bekasi jumlahnya bisa mencapai ribuan.
 
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Kota Bekasi, Tri Adianto Tjahyono mengatakan, data reklame resmi diketahui berdasarkan proses pembayaran pajak yang dilakukan pengelola ke Badan Pendapatan Daerah Bapenda Kota Bekasi.
 
Dinas PUPR Kota Bekasi kata Tri, telah membentuk tim yang terdiri atas unsur internal, Bapenda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kota Bekasi, dan Satpol PP Kota Bekasi.
 
"Tim akan mulai bertugas pekan depan, untuk melakukan pendataan seluruh reklame di Kota Bekasi. Jika diketahui ada reklame yang tidak berizin, maka sebagai sanksinya reklame tersebut, akan dirubuhkan ataupun dicopot dari tempatnya," tegasnya pada Kamis (30/1).
 
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Kota Bekasi, Tri Adianto Tjahyono menambahkan, pihaknya saat ini sudah melayangkan 8 surat teguran kepada pemilik reklame yang tidak berizin.
 
Teguran dibuat agar pemilik reklame bersedia mengurus izin, agar tidak terkena penindakan dari tim yang dibentuk Dinas PUPR Kota Bekasi.
 
Dalam kesempatan ini Tri juga menjelaskan, bahwa pendataan reklame tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota tentang Penataan reklame di Kota Bekasi.
 
Dengan adanya pendataan reklame, Tri berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame tidak lagi mengalami kebocoran.
 
Dan yang paling penting tentu saja pendataan dilakukan guna melihat kualitas material reklame, guna mencegah terulangnya peristiwa papan reklame yang rubuh.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1440 Kali
Berita Terkait

0 Comments