Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 28/03/2017 06:30 WIB

Kepolisian Masih Tunggu Pemberitahuan Aksi 313

Massa aksi 112 memenuhi area sekitar Masjid Istiqlal   foto Singgih Wiryono
Massa aksi 112 memenuhi area sekitar Masjid Istiqlal foto Singgih Wiryono
JAKARTA_DAKTACOM: Polda Metro Jaya belum menerima surat pemberitahuan terkait rencana aksi 31 Maret 2017 atau aksi 313 yang digelar oleh sejumlah organisasi keagamaan.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mempertanyakan tujuan aksi tersebut.
 
"Sampai sekarang masih menunggu, belum ada pemberitahuan ke kepolisian. Intinya bahwa ngapain lagi sih seperti itu?" kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/3).
 
Argo tidak mempermasalahkan ibadah yang digelar di tempat ibadah. Namun, ia tidak menyarankan masyarakat melakukan ibadah dengan menggiring massa.
 
Argo berjanji, pihaknya akan mendalami rencana kegiatan ini. Jika jadi dilaksanakan, kepolisian akan mengawal aksi tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
 
"Intinya kegiatan politik Jakarta ini biarkanlah berjalan dengan sendirinya. Tidak usah ditambah kegiatan yang perkeruh suasana, biarkanlah berjalan sesuai aturan yang ada," kata Argo.
 
Beberapa hari ini muncul selebaran ajakan aksi bagi umat Islam di media sosial dan aplikasi percakapan.
 
Demo bernama 313 itu rencananya diisi dengan shalat Jumat di Masjid Istiqlal dan penyampaian tuntutan di depan Istana Negara.
 
Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath, membenarkan adanya aksi 313 tersebut. Ia mengaku tengah menyiapkan sosialisasi.
 
"Insya Allah, sudah kami panita menyiapkan segala suatu, tahap sosialaisanya, pengungadangan ormas, lembaga, komunitas, kaum Muslimin Jakarta khususnya, dan sekitar Jakarta," kata Al Khaththath saat dikonfirmasi, Senin.
 
Al Khaththath menyampaikan bahwa aksi 313 itu bertujuan meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
 
"Kami meminta Presiden Jokowi melaksanakan undang-undang yang menyatakan wajib memberhentikan terdakwa dari jabatan," katanya.
 
Pemberhentian yang mereka tuntut ini terkait status Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama. 
Editor :
Sumber : Kontan.co.id
- Dilihat 1544 Kali
Berita Terkait

0 Comments