Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 27/03/2017 18:00 WIB

Nyumarno: Ada Potensi Pungli di Pengurusan Izin TKA

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno
CIKARANG_DAKTACOM: Komisi 4 DPRD kabupaten Bekasi menduga banyaknya pungutan ilegal yang dilakukan oleh berbagai instansi dalam kepengurusan ijin tenaga kerja asing.
 
Anggota komisi  IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno dalam kegiatan diskusi publik mengantisipasi tenaga kerja asing ilegal yang digelar insan Bekasi Madani di de lagoon, Lippo Cikarang, Senin (27/3/17) mengatakan dalam mengurus ijin untuk tenaga kerja asing beberapa instansi mengeluarkan ijin, seperti Disnaker, Imigrasi, Disdukcapil, Kesbangpol dan kepolisian.
 
Pihaknya tidak mengetahui, dalam kepengurusan ijin dari masing-masing instansi itu dikenai retribusi atau tidak, namun ia menduga setiap ijin ada biaya retribusinya yang tidak disetorkan ke negara.
 
Nyumarno mendorong agar dalam kepengurusan ijin harus satu pintu tidak diberikan dari berbagai instansi agar menghindari adanya pungutan liar.
 
Di samping adanya kepengurusan yang melibatkan banyak instansi, Nyumarno juga mencermati adanya surat keputusan ganda pembentukan tim pengawasan orang asing dari Bupati Bekasi dan imigrasi.
 
"Dengan adanya surat keputusan itu seharusnya lebih maksimal dalam pengawasan orang asing karena anggaran yang diberikan melalui APBN dan APBD," pungkasnya.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1588 Kali
Berita Terkait

0 Comments