Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 23/03/2017 09:22 WIB

Komnas PA Minta Pelaku Pemerkosa Anak di Bekasi Dikebiri

Pelaku Pedofilia Bekasi Utara akan Dikebiri
Pelaku Pedofilia Bekasi Utara akan Dikebiri

Jajaran Reskrim Polrestro Bekasi Kota membekuk pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Korban yang merupakan keponakan pelaku terancam mendapat hukuman berat. Komnas Perlindungan Anak (PA) meminta para pelaku dihukum kebiri.

 

Menurut Kapolrestro Bekasi‎ Kota kombes Pol Hero Bachtiar pelaku berinisial BRS (56) alias Budi Rahmat yang merupakan paman korban dan DD (22) alias Dicky Dermawan, sepupu korban.

 

"Para pelaku ditangkap di wilayah Jakarta Utara, semalam," ujar Hero Bachtiar di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (22/3).

 

Menurutnya, kejadian bermula saat korban berinisial IPF (16), diambil asuh oleh pelaku BRS, yang merupakan paman korban. Orangtua korban yang tingggal di Desa Sukamantri, Kabupaten Bogor‎, menyerahkan korban kepada pamannya yang tinggal di Kampung Bulak Asri, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, sejak 2006.

 

Saat korban duduk di Kelas V SD Global Teknologi Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, paman korban menggagahi korban pertama kali atau sekitar 2010 lalu.

 

"Setiap malam pelaku, yang merupakan pamannya, melakukan persetubuhan terhadap korban," ungkap Kapolrestro.

 

‎Selain di rumah pelaku, ternyata korban juga disetubuhi pelaku di Tambun, Kabupaten Bekasi. Pelaku mengaku melakukan hal itu sambil mengancam korban. "Kalo kamu gak mau nanti saya pukul," kata Hero menirukan ucapan pelaku BRS.

 

Pada 2014, anak pelaku bernama Dicky Darmawan (DD), umur 22 tahun, mengetahui aksi ayahnya, BRS. Bukannya melarang perbuata‎n ayahnya, DD, malah ikut menyetubuhi korban. DD melakukan hal dengan membujuk rayu korban agar menuruti keinginan pelaku.

 

"Jangan bilang siapa-siapa ya, cuman kamu aja yang tau. Kalo kamu kenapa-kenapa nanti kakak tanggung jawab," ujar pelaku DD.

 

Menurut Kapolres, korban sudah enam tahun digagahi oleh paman dan sepupu korban. Terungkapnya kasus itu karena korban merasa jenuh dan tak ingin terjadi lagi sehingga korban memberanikan diri menceritakan penderitaan tersebut kepada guru di sekolah. Guru sekolah yang sigap dengan keadaan muridnya segera melaporkan ke kepolisian.

 

Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kamneg, Resmob, Reskrim Polrestro Bekasi Kota melakukan penyidikan untuk melacak keberadaan kedua pelaku. Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi yang memimpin penangkapan ini berhasil membekuk‎ pelaku di Jakarta Utara, tepatnya di Gang Saloon Cilincing, Jakarta Utara.

 

Terhadap pelaku, penyidik menjerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ungkapnya.

 

Sementara itu, Promosi Hak Anak Komnas PA Imaculate Umiyati berharap para pelaku dihukum kebiri. ‎"Hukuman kebiri ini dapat memberikan efek jera. Kemungkinan kasus seperti ini masih terjadi karena tidak ada efek jera," ujarnya.

Reporter :
- Dilihat 1302 Kali
Berita Terkait

0 Comments