Selasa, 21/03/2017 11:00 WIB
Ranu Muda: Jangan Berhenti Beritakan Maraknya Miras
SOLO_DAKTACOM: Sidang perdana kasus penangkapan jurnalis Panjimas.com, Ranu Muda dan 11 tokoh Laskar Umat Islam hari ini, Selasa (21/3) digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kota Semarang.
Ranu Muda, yang juga anggota JITU, ditangkap usai meliput kedatangan LUIS ke Restoran Social Kitchen untuk memberikan somasi karena telah menjual miras.
Jelang persidangan, Ranu Muda mengaku dirinya tetap semangat menjalani sidang hari ini.
“Kami berharap sidang hari ini menghasilkan hal yang terbaik. Dari awal kami melihat ada banyak tuntutan yang tidak sesuai kenyataan,” jelasnya kepada Warta Pilihan dari balik jeruji besi Pengadilan Negeri Semarang.
Menurut dia, pemenjaraan dirinya pasca liputan Social Kitchen adalah bagian dari pembungkaman kebebasan pers. Ia beharap kriminalisasi terhadap wartawan dapat dihentikan. Ia juga berpesan agar para wartawan terus mengangkat maraknya peredaran narkoba dan miras yang menyerang para remaja.
“Ayo kita berjuang untuk bangsa ini. Melindungi generasi penerus dari bahaya narkoba dan miras yang dibungkus tempat makan yang marak di kota Solo, akhir-akhir ini,” Ranu menegaskan.
Ditanya kabar terkini jelang sidang, Ranu mengatakan dirinya bersama tokoh-tokoh Islam baik-baik saja. Ranu bersyukur bersama yang lainnya masih diberikan perlindungan oleh Allah.
“Allah masih memberikan perlindungan. Tokoh-tokoh seperti Bapak Fadli Zon dan Fahri Hamzah memberikan dukungan. Perjuangan ini bukan pelanggran,” jelas dia.
Untuk menjelaskan kasus yang memimpanya, Ranu berencana untuk menerbitkan buku.
“Alhamdulillah di dalam saya masih bisa menulis buku. Walau raga dipenjara, tapi jiwa saya tidak bisa dipenjara. Buku tersebut ditulis untuk kejujuran,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono meminta Social Kitchen, di Solo agar ditutup. Pihaknya sudah meminta Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo untuk menutup restoran yang sempat dirusak pelaku sweeping tersebut. Kapolda menegaskan, Social Kitchen telah menyalahi jam operasional dan menjual miras.
Editor | : | |
Sumber | : | Wartapilihan.com |
- RESMI DILANTIK, DEWAN PENGAWAS DAN PENGURUS AKSI RELAWAN MANDIRI HIMPUNAN ALUMNI IPB MASA BAKTI 2024-2029
- BAZNAS Berikan Rekomendasi Izin Pembentukan Bagi LAZ Al-Kahfi Peduli
- Jangan Sampai Dideportasi, Ini Cara Bikin Visa Wisata ke Luar Negeri
- Obsatar Sinaga Pimpin ICMI Jabar Seusai Terpilih Dalam Muswil
- Peresmian Kampung Zakat Desa Bersinar Uwemalingku (beriman, bersinergi, dan berkarya)
- Anter Bantuan Hewan Ternak Pakai Perahu Eretan, Bukti Dukungan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren
- Program Tebar Sarung dan Mukena: Menjawab Keperluan Jiwa para Korban Semeru
- Dana Muktamar IV Wahdah Islamiyah Sebagian Dialihkan untuk Korban Bencana
- Himpunan Alumni IPB Salurkan Bantuan Kemanusiaan Terdampak Erupsi Semeru
- Bentuk Apresiasi, IFI Gelar Indonesia Fundraising Award 2021
- Meriah, Sahabat Yatim Indonesia Rayakan Milad Laznas Ke-12 Tahun
- REI DPD Jabar dan Komisariat Bekasi Beri Santunan dan Sebar Wakaf 1000 Mushaf Al Quran
- HA-E IPB Serahkan Donasi untuk Masyarakat Terdampak Bencana di NTT dan NTB
- Human Initiative Miliki 4 Program Bukber
- Terima Donasi Kembali, BAZNAS Akan Salurkan Bagi Warga Terdampak Pandemi
0 Comments