Selasa, 21/03/2017 09:00 WIB
Forjim: Dewan Pers Berlebihan Sikapi Judul Penista Agama di Okezone
JAKARTA_DAKTACOM: Polemik judul berita 'Ketika Terdakwa Penista Agama Salami Raja Salman di Bandara' yang dimuat situs berita online Okezone terus berlanjut.
Banyak pihak yang menyayangkan langkah Dewan Pers yang melakukan teguran kepada pengelola Okezone. Dewan Pers menilai, judul berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) terkait konten SARA.
Tak hanya teguran, Dewan Pers juga meminta pengelola Okezone untuk menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pemuatan judul berita tersebut.Forum Jurnalis Muslim (Forjim) menilai sikap dan langkah Dewan Pers berlebihan.
Hal ini dikatakan Jaka Setiawan, Ketua Bidang Advokasi Forjim dalam keterangan persnya.
"Tindakan Dewan Pers sudah kelewat batas," ujar Jaka di Jakarta, Senin (20/3/2017).
Menurut Jaka, judul yang dimuat Okezone sudah sesuai fakta. Karena memang fakta hukumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama.
"Ya faktanya kan Ahok sedang disidang di pengadilan dalam kasus penistaan agama. Dia statusnya terdakwa. Fakta hukumnya demikian. Semua masyarakat tahu fakta itu. Ini bukan fitnah. Justru pelanggaran kode etik jurnalistik jika tidak menampilkan fakta hukum tersebut," ungkap Jaka yang saat ini tengah menempuh program Pascasarjana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Jaka juga menyayangkan alur tindakan Dewan Pers yang tidak melakukan diskusi terlebih dahulu dengan cara memanggil pengelola Okezone ke kantor Dewan Pers.
"Setahu saya, pengelola Okezone tidak dipanggil dulu. Tidak diskusi. Dewan Pers langsung melayangkan surat teguran kepada Okezone. Padahal alurnya tidak seperti itu," imbuhnya.
Jika cara-cara seperti ini dibiarkan, maka menurut Jaka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Dewan Pers bukan mustahil akan menjadi alat pemerintah untuk membungkam media-media yang kritis atau berseberangan dengan pemerintah.
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis Forjim |
- RESMI DILANTIK, DEWAN PENGAWAS DAN PENGURUS AKSI RELAWAN MANDIRI HIMPUNAN ALUMNI IPB MASA BAKTI 2024-2029
- BAZNAS Berikan Rekomendasi Izin Pembentukan Bagi LAZ Al-Kahfi Peduli
- Jangan Sampai Dideportasi, Ini Cara Bikin Visa Wisata ke Luar Negeri
- Obsatar Sinaga Pimpin ICMI Jabar Seusai Terpilih Dalam Muswil
- Peresmian Kampung Zakat Desa Bersinar Uwemalingku (beriman, bersinergi, dan berkarya)
- Anter Bantuan Hewan Ternak Pakai Perahu Eretan, Bukti Dukungan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren
- Program Tebar Sarung dan Mukena: Menjawab Keperluan Jiwa para Korban Semeru
- Dana Muktamar IV Wahdah Islamiyah Sebagian Dialihkan untuk Korban Bencana
- Himpunan Alumni IPB Salurkan Bantuan Kemanusiaan Terdampak Erupsi Semeru
- Bentuk Apresiasi, IFI Gelar Indonesia Fundraising Award 2021
- Meriah, Sahabat Yatim Indonesia Rayakan Milad Laznas Ke-12 Tahun
- REI DPD Jabar dan Komisariat Bekasi Beri Santunan dan Sebar Wakaf 1000 Mushaf Al Quran
- HA-E IPB Serahkan Donasi untuk Masyarakat Terdampak Bencana di NTT dan NTB
- Human Initiative Miliki 4 Program Bukber
- Terima Donasi Kembali, BAZNAS Akan Salurkan Bagi Warga Terdampak Pandemi
0 Comments