Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 16/03/2017 14:34 WIB

Kejari Cikarang Masih Telusuri Kasus Korupsi Rutilahu

ilustrasi korupsi
ilustrasi korupsi
CIKARANG_DAKTACOM: Kejaksaan Negeri Cikarang Bekasi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus korupsi perbaikan rumah tidak layak huni tahun anggaran 2015 yang melibatkan mantan ketua unit pelaksana kerja (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) kecamatan Cikarang Timur.
 
Sebelumnya kejaksaan negeri Cikarang Bekasi telah menahan dan menetapkan tersangka mantan ketua unit pelaksana kerja (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) kecamatan Cikarang Timur, Alamasyah terkait penyalahgunaan anggaran program perbaikan rumah tidak layak huni tahun anggaran 2015.
 
"Tersangka sebagai UPK mengkorupsi anggaran dengan cara mengelola bantuan tersebut, padahal anggaran sebesar Rp. 15 juta itu harusnya langsung dikelola dan dikirimkan ke ke masing-masing rekening penerima," ujar Kepala Kejari Cikarang, Risman Tarihoran pada Kamis (16/3).
 
Dirinya mengatakan, kemungkinan tersangka baru itu masih terus didalami, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi tersebut.
 
Kerugian negara atas kasus tersebut sebesar Rp. 1 Milyar berdasarkan perhitungan badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP), sementara anggaran keseluruhan perbaikan rutilahu di kecamatan Cikarang Timur sebesar Rp. 3 Milyar.
 
Risman menambahkan, untuk sementara tersangka Alamsyah tersebut dititipkan ke Lapas Bupak Kapal selam 20 hari kedepan.
 
Tersangka dijerat dengan undang-undang korupsi No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomer 20 tahun 2001 pasal 2 atau 3 yang ancaman pidananya 20 tahun kurungan penjara
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2105 Kali
Berita Terkait

0 Comments