Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 14/03/2017 16:30 WIB

Kanwil DJP Jabar III Bersinergi dengan Aparat Paska Tax Amnesty

Konsolidasi Kanwil DJP Jabar III dengan Aparat paska Tax Amnesty
Konsolidasi Kanwil DJP Jabar III dengan Aparat paska Tax Amnesty
BOGOR_DAKTACOM: Program Amnesti Pajak periode terakhir tersisa 17 hari lagi dengan tarif tertinggi sebesar 5%. Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III menghimbau kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang belum mengikuti program Amnesti Pajak untuk segera memanfaatkannya. 
 
Setelah program Amnesti Pajak ini berakhir, DJP akan melakukan berbagai upaya penegakan hukum (law enforcement) bagi WP yang belum melaporkan harta dengan benar. 
 
"Apabila ditemukan data harta yang belum diungkapkan maka akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) maksimal sebesar 30% beserta sanksi," ujar Mahdaniar selaku Kabid Layanan, Penyuluhan dan Humas Kanwil DJP Jabar III saat diwawancarai Radio Dakta, Selasa (14/3).
 
Aparat penegak hukum sudah berkomitmen untuk mendukung DJP dalam melakukan berbagai upaya penegakan hukum di bidang perpajakan. Koordinasi yang baik telah dilakukan antara DJP dengan Kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM, dimana telah dilakukan tindakan penyanderaan terhadap 7 penunggak pajak di wilayah DJP Jawa Barat III. 
 
Selain itu juga telah dilakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan atas kegiatan penyidikan terhadap 3 WP yang melakukan tindak pidana perpajakan.
 
Setelah berakhirnya amnesti pajak, DJP akan melakukan upaya penegakan hukum secara masif dengan memaksimalkan upaya pemeriksaan terhadap WP yang masih menyembunyikan hartanya. 
 
Untuk mendukung upaya tersebut telah dilakukan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan pihak lainnya yang berkompeten dalam bentuk pelatihan pelacakan aset WP bagi SDM Kanwil DJP Jawa Barat III.
 
Kami menegaskan kembali sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu kewajiban untuk mencantumkan identitas NPWP Pembeli dalam proses penerbitan faktur pajak bagi WP yang memiliki usaha di bidang properti, kendaraan bermotor, perdagangan dan usaha lainnya.
 
Kanwil DJP Jawa Barat III menyampaikan apresiasi terhadap WP yang telah mengikuti program Amnesti Pajak. Capaian Amnesti Pajak di Kanwil DJP Jawa Barat III per 1 3 Maret 2017 tercatat sebanyak 26.980 Surat Pernyataan Harta (SPH) dengan total nilai uang tebusan sebesar Rp 1,58 Trilyun. 
 
Selanjutnya kami menghimbau kepada WP untuk melaporkan SPT Tahunan 2016 secara benar sesuai dengan SPH yang telah disampaikan dan menurut ketentuan yang berlaku. Bagi masyarakat yang belum mengikuti amnesti pajak agar menggunakan kesempatan terakhir ini
dengan sebaik-baiknya.
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 2089 Kali
Berita Terkait

0 Comments